Jumat, 05 September 2025

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut

Administrator - Rabu, 03 September 2025 17:35 WIB
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut
IST/FAR
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta ke Kejati Sumut.

15 Juli 2021: Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp1 miliar dan penyerahan sertifikat HGB sebagai bagian eksekusi.

Baca Juga:

Baca Juga:

2025:Adelin mengajukan uji materi Pasal 14 UU Tipikor ke MK, sementara Kejati Sumut memastikan eksekusi UP telah diselesaikan.

Kasus Adelin Lis menjadi salah satu contoh besar praktik ilegal logging yang merugikan negara triliunan rupiah dan menyoroti pentingnya penegakan hukum di sektor kehutanan Indonesia.(Far)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Saya Tidak Melakukan Apapun
GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara
8 Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Kabupaten Batubara Dtahan Kejatisu *Nilai Total Proyek Rp 43 Miliar Lebih*
Immanuel Ebenezer Berkomplot dengan Pejabat di Lingkaran Kemenaker Lakukan Pemerasan
Koordinator GERBRAK Saharuddin dan Aktivis Silaturahmi ke LBH Medan, Bahas Soal Persekusi Hingga Dugaan Korupsi Bupati Batu Bara
komentar
beritaTerbaru