Kapolres Tanjungbalai Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Makodim 0208/Asahan
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Makodim 0208/Asahan.
Sumut 28 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Asahan-Partai Golkar hingga kini belum dapat memutuskan sanksi kepada Pajar Prianto dalam kasus judi sabung ayam yang menjeratnya.
Padahal Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Asahan itu sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Golkar masih menunggung keputusan berkekuatan hukum tetap. Keputusan hukum tersebut selanjutnya akan kita laporkan ke pimpinan Partai Golkar Propinsi dan Pusat dalam rangka mendapatkan putusan partai,”ujar Ketua DPD Partai Golkar Asahan Efi Irwansyah Pane MKM menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus yang dinilai telah memalukan Partai Golkar dimata rakyat itu via jaringan selular whatsapp-nya di nomor 0811626xxxx, Senin (05/05/2025).
Baca Juga:
Jawaban normatif politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Asahan itu membuat nasib Pajar Prianto dalam perjalanan kasus tersebut masih menjadi teka – teki.
Apakah Partai Golkar masih akan mempertahankannya sebagai Anggota DPRD Asahan Priode 2024 – 2029 mewakili Kecamatan Air Joman, Kecamatan Silo Laut dan Kecamatan Tanjung Balai atau wilayah yang tergabung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Asahan II di Pemilu 2024 lalu.
Baca Juga:
Atau Partai Golkar akan langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan dengan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Pajar Prianto, jika nantinya hasil persidangan tingkat pertama perkara judi sabung ayam itu menyatakan dirinya bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan badan.
Atau juga menunggu hasil keputusan proses persidangan tingkat akhir atau tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) jika nantinya dirinya terus melakukan upaya hukum untuk meloloskannya dari kasus tersebut.
Sementara, kasus judi sabung ayam melibatkan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Asahan warga Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman itu berawal penangkapan yang dilakukan Polres Asahan pada Minggu sore 20 April 2025 lalu.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sebanyak 8 orang pelaku judi sabung ayam yang salah seorang diantaranya wakil rakyat tersebut.
Dari penangkapan itu polisi menetapkan 3 orang tersangka masing – masing Pajar Prianto disebut sebagai pemilik atau penyedia lokasi dan dua orang lainnya SR dan SN.
Wakil rakyat itu dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 Juta.
Sedang tersangka SR dan SN dijerat Pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Juta.
Selain menetapkan ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 8 ekor ayam laga dan tunai sebesar Rp.60 ribu rupiah sebagai barang bukti.(Teritorial24)
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Makodim 0208/Asahan.
Sumut 28 menit lalu
Kwarcab dan Baznas Asahan Bantu Biaya Pengobatan Istri Penjaga Kantor Pramuka.
Sumut 35 menit lalu
Kapolres Tanjung Balai Pimpin Upacara Sertijab Kasatbinmas dan Kasiwas.
Sumut satu jam lalu
Inovasi ECOUlos Pemkab Taput Ubah Limbah Pertanian Jadi Wastra Berkelanjutan dan Tingkatkan Ekonomi Penenun.
Sumut 2 jam lalu
Kapolda Sulut Pembalap Drag Race yang Tewaskan 8 Orang di Kotamobagu Berpotensi Jadi Tersangka.
Peristiwa 2 jam lalu
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Rico Waas Tekankan Integritas Dan Profesional
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Deli Art Community kembali menggelar forum diskusi rutinnya di Hazza Coffe pada Jumat, 31 Juli 2026. Mengangkat tema
Medan 3 jam lalu
Usut Tuntas Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan yang Menjerat Eks Camat Medan Timur
Medan 3 jam lalu
Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring, Bawa Pulang Pengalaman.
Medan 4 jam lalu
Tekab Polsek Medan Area Ringkus Residivis Curanmor, Lokasinya Dari Kawasan Jermal XV
Kriminal 4 jam lalu