Selasa, 31 Maret 2026

Gegara Berita, Tiga Sekawan Dilaporkan Yopi Suranta ke Poldasu

Administrator - Selasa, 14 Oktober 2025 22:41 WIB
Gegara Berita, Tiga Sekawan Dilaporkan Yopi Suranta ke Poldasu
Ist
Yopi Suranta Guru Singa saat membuat laporan ke Poldasu

POSMETRO MEDAN, TANJUNGBALAI - Persoalan

pengiriman vidio dan berita kasus dugaan korupsi KUR fiktif senilai Rp 17 Milyar lewat pesan di group WhatsApp akhirnya masuk ke ranah hukum.

Yopi Suranta Guru Singa (31), seorang tokoh pemuda asal Kota Tanjungbalai, sebagai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Poldasu.

Baca Juga:

Tiga orang sekawan masing - masing, RB, RS dan KL kini berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STP L) dengan Nomor : LP/B/1671/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima Posmetro Medan, Selasa (14/10/25).

Baca Juga:

Yopi Suranta (31) dihadapan penyidik menerangkan bahwa kasus pencemaran nama baik yang dialaminya itu pertama kali diketahuinya pada Rabu (6/10/25) sekitar pukul 19:00 Wib.

Ceritanya, ada seorang saksi Sadikun datang menemuinya untuk menyampaikan adanya kiriman vidio dan postingan berita melalui pesan group WhatsApp, isinya prihal laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Penipuan dan penggelapan anggaran Kridit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Sei Kepayang Barat, Sumatera Utara senilai Rp 17 Milyar yang melibatkan Maria Novita Barus selaku Kepala Unit Bank BRI Kecamatan Sei Kepayang dan seorang pengusaha tempat hiburan malam yang bernama Yopi Suranta Guru Singa.

"Akibat berita yang disampaikan oleh saksi 1 itu, harkat dan martabat saya dicemarkan dan telah diketahui banyak orang. Saya minta agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, " katanya saat membuat laporan di Poldasu.

Diketahui, Yopi Suranta Guru Singa saat membuat laporan ke Poldasu didampingi pengacaranya, Hans Silalahi SH.MH. (eko)

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Sempat Terseret Kasus Korupsi PUPR Sumut, Eks Kapolres Tapsel Kini Jabat Wadirreskrimsus Polda Aceh
Kejati Sumut Masukkan Mantan Kepala KSOP Belawan ke Rutan Tanjung Gusta
MBG MTsN 3 Deli Serdang Tetap Lancar dan Kondusif Jelang Akhir Ramadan 1447 H
Pakai Baju Oranye No 129, Yaqut Nyangkut di KPK
KAMAK Gelar Dialog Publik Antikorupsi, Santuni Anak Yatim di Ramadan
komentar
beritaTerbaru