Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Mendadak Dicopot
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Mesecara mendadak dicopot dari jabatannya.
Profil 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Humbahas– Pelantikan perdana 70 kepala sekolah oleh Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan P. Nababan pada Kamis, 22 April 2025, menuai kritik tajam dari masyarakat. Pasalnya, sejumlah kepala sekolah yang dilantik diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Dari 70 kepala sekolah yang dilantik, sebagian besar disebut belum memiliki kualifikasi sebagai Kepala Satuan Pendidikan (KSP) sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024.
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pengangkatan Marlin Lumbangaol, guru SD Sanggaran yang sebelumnya disebut sebagai "guru buangan" dari SD Parsingguran, menjadi Kepala Sekolah SD 173471 (146) Sijarango.
Baca Juga:
Informasi yang diperoleh pada Kamis (23/10/2025) menyebutkan bahwa Marlin Lumbangaol tidak memenuhi syarat administratif maupun kompetensi untuk dilantik menjadi kepala sekolah. Ironisnya, nama Marlin tetap tercantum dalam daftar pelantikan yang dilakukan Bupati Oloan P. Nababan.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, sebenarnya guru yang mengajukan berkas untuk menjadi kepala sekolah adalah seorang perempuan bernama Merlin Lumbangaol, yang juga mengajar di Desa Sijarango.
Baca Juga:
Akibat kesalahan data tersebut, terjadi kekeliruan dalam penetapan, di mana Marlin Lumbangaol justru dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SD 145 Sijarango, Paranginan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan), Jhon Verry Sihite, menilai bahwa Dinas Pendidikan Humbahas tidak melakukan validasi data dengan baik sebelum pelantikan.
"Dispen Humbahas belum melakukan validasi data kepala sekolah secara maksimal dan transparan berbasis kompetensi. Padahal pelantikan kepala sekolah harus sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024," ujarnya.
Menurut Jhon Verry, kasus salah lantik ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi calon kepala sekolah, di antaranya pendidikan minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, golongan minimal III/c atau PPPK Ahli Pertama dengan pengalaman kerja lebih dari delapan tahun, nilai kinerja "Baik" selama dua tahun berturut-turut, pengalaman manajerial minimal dua tahun, serta bebas dari pelanggaran disiplin dan hukum.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo Mesecara mendadak dicopot dari jabatannya.
Profil 4 jam lalu
Kejutan Forkopimcam mewarnai Perayaan HUT Bhayangkara ke80 di Polsek Simpang Empat
Sumut 5 jam lalu
Kadis SDABMBK Hadiri Rangkaian Kegiatan Rakernas XVIII APEKSI Tahun 2026.
Medan 5 jam lalu
Modus &lsquoKawin Pesanan&rsquo ke Tiongkok Terbongkar, Mafirion Buru Sindikat Internasional.
Politik 5 jam lalu
Business Summit IndonesiaKorea Selatan Disiapkan, Danau Toba Jadi Pintu Masuk Kerja Sama.
Sumut 6 jam lalu
Polres Dairi mengaku siap mewujudkan Polri yang semakin humanis dan profesional untuk melayani masyarakat.
Sumut 6 jam lalu
2 Pria Disebut Maling Dilakban Jadi Teletubbies, Ternyata Konten Kreator Lagi Challenge.
Peristiwa 6 jam lalu
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan jumlah geosite di kawasan Toba Caldera UNESCO Global Geopark bertambah dari 16 menjadi 40.
Sumut 6 jam lalu
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Pengedar Sabu, Tiga Pelaku sebagai penjual Diamankan.
Sumut 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Sebanyak 98 wali kota peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEK
Medan 8 jam lalu