Senin, 30 Maret 2026

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Diadili, Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Evi Tanjung - Rabu, 12 November 2025 19:56 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Diadili, Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar
Bag
TOP dengan tangan diborgol berjalan menuju ruang sidang

​M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG ​M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

​Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut.

Baca Juga:

​KPK juga menyebut bahwa tersangka Akhirun dan Rayhan telah menarik uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada para pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek.( Bag)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut
Pemprov Sumut Tawarkan KEK Sei Mangkei dan BRT ke Investor Jepang
Silaturahmi Ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harahap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak Untuk Pembangunan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Sapa Warga di Berastagi, Ciptakan Kehangatan di Tengah Pengamanan Lebaran
komentar
beritaTerbaru