Rabu, 17 Juni 2026

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Diadili, Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Evi Tanjung - Rabu, 12 November 2025 19:56 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Diadili, Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar
Bag
TOP dengan tangan diborgol berjalan menuju ruang sidang

​M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG ​M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

​Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut.

Baca Juga:

​KPK juga menyebut bahwa tersangka Akhirun dan Rayhan telah menarik uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada para pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek.( Bag)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
DPW PKB Sumut 'Mainkan' Pemilihan Ketua DPC PKB Karo
Wamenag Buka MTQ ke-40 Sumut: Momentum Rajut Persatuan dan Syiar Al-Qur'an
Ketua DPRD Sumut Temui Massa Aksi BEM USU, Terima Sembilan Tuntutan
Usai Aksi Demonstrasi, Kapolrestabes Medan Ajak Kutip Sampah
Demo di DPRD Sumut Memanas, Kapolrestabes Medan Turun Tangan Redam Massa: "Saya Berdiri di Sini untuk Kalian"
Kejaksaan  RI Serahkan  Uang Rp1,029 Triliun Hasil Lelang Barang  Rampasan  Negara
komentar
beritaTerbaru