Miliki Potensi Besar, Medan Terus Tumbuh Menjadi Kota Metropolitan Berbasis Teknologi
Miliki Potensi Besar, Medan Terus Tumbuh Menjadi Kota Metropolitan Berbasis Teknologi.
Medan 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi tahun 2024 yang menyeret eks Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, JM (53). Senin (21/12/2025).
Kasus ini juga melibatkan WD (35)serta RH (38) selaku pelaksana kegiatan, sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli guna membedah aliran dana yang diduga menguap tanpa pertanggungjawaban jelas.
Saksi ahli pertama, Fauzan, memaparkan data numerik yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran. Sebanyak 585 guru di Kabupaten Batu Bara diwajibkan menyetor dana sebesar Rp1,7 juta per orang, yang menghasilkan total dana terkumpul senilai Rp994.500.000.
Baca Juga:
Mirisnya, dari total hampir satu miliar rupiah tersebut, para terdakwa hanya mampu menunjukkan bukti pengeluaran sah sebesar Rp552.500.000.
"Terdapat selisih Rp442 juta yang menjadi kerugian negara. Dana ini dikelola langsung oleh terdakwa melalui skema QRIS," ungkap Fauzan di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga:
Fauzan menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara yang mengatur pemotongan 15% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kejanggalan semakin terlihat karena pihak penyelenggara mematok tarif tetap sebesar Rp1,7 juta, padahal besaran tunjangan setiap guru berbeda-beda.
Selain itu, Fauzan mengungkapkan bahwa meski para guru mengikuti kegiatan, sertifikat yang diterima peserta ternyata tidak sah karena tidak sesuai dengan kesepakatan dan regulasi yang berlaku.
Saksi ahli kedua, Kartika, menambahkan adanya rentetan item pengeluaran yang tidak didukung bukti pembayaran otentik. Berdasarkan hasil audit dan klarifikasi terhadap para terdakwa, Kartika merinci sejumlah biaya janggal yang diklaim sebagai pengeluaran, mulai dari sasis fee, biaya operasional, hingga honor pemateri. Namun, pihak penyelenggara gagal menjabarkan rincian biaya tersebut secara detail maupun menunjukkan dokumen pendukungnya.
"Penyelengara menyebutkan adae beberapa pengeluaran tambahan yang tidak memiliki bukti pembayaran seperti sewa lembaga, sasis fee, biaya operasional, sewa LPPN dan biaya pemateri dan tidak mampu dibuktikan". Ujar kartika
Miliki Potensi Besar, Medan Terus Tumbuh Menjadi Kota Metropolitan Berbasis Teknologi.
Medan 19 menit lalu
Cuaca kota Medan, Kamis 14 Mei 2026 diramal hujan ringan untuk banyak kawasan.
Medan 24 menit lalu
Wali Kota Medan Rico Waas Setuju Buka Posko Pengaduan untuk Siswa Terancam Dikeluarkan karena Tunggakan SPP.
Medan 24 menit lalu
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat Sumatera Utara, ancaman campak kembali mengetuk pintu kewaspadaan.
Sumut 3 jam lalu
Kapolsek Medan Kota Pimpin Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja HKBP Sudirman.
Medan 3 jam lalu
Warga Temukan Mayat &039Pak Ogah&039 Gantung Diri di Bawah Jembatan Titi Kuning Medan.
Peristiwa 3 jam lalu
Pelaku Pencurian Perhiasan dan Pembakaran Rumah Hakim Tipikor Mulai Diadili di PN Medan.
Kriminal 4 jam lalu
POSMETRO MEDANDugaan praktik monopoli proyek pengadaan meubelair di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mencuat dan menjadi
Sumut 17 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rumah Zakat kembali menyalurkan Kado Lebaran Yatim (KLY) kepada 15 siswa yatim di SMP Al Washliyah 8, Senin (11/5/
Medan 17 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Peluang kerja sama strategis antara Pemko Medan dan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, semakin te
Medan 18 jam lalu