Sabtu, 28 Maret 2026

Gugatan Lahan di Dolat Rayat Kandas, Pengadilan Menangkan Pemprov Sumut

Faliruddin Lubis - Kamis, 15 Januari 2026 17:50 WIB
Gugatan Lahan di Dolat Rayat Kandas, Pengadilan Menangkan Pemprov Sumut
IST
Upaya menggugat Gubernur Sumatera Utara dan sejumlah pihak terkait sengketa lahan di Desa Dolat Rayat, Kabupaten Karo, akhirnya berujung kandas di meja hijau.

Pemprov Sumut Tegas Jaga Tahura

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kabid LHK) Sumut, Zaenuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

Baca Juga:

"Putusan ini menegaskan negara hadir untuk melindungi kawasan hutan. Tahura Bukit Barisan adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan," ujar Zaenuddin.

Ia juga membantah keras adanya tudingan miring terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut.

Baca Juga:

"Kami bekerja berdasarkan aturan dan data kehutanan yang sah. Tuduhan negatif itu tidak berdasar," tegasnya.

Zaenuddin menambahkan, DLHK Sumut akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mencegah aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Barisan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Dengan putusan ini, sengketa lahan yang sempat menyeret sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara sebagai salah satu tergugat, resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri dengan kemenangan di pihak pemerintah.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Tawarkan KEK Sei Mangkei dan BRT ke Investor Jepang
Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus Lahan Citraland, Dinilai Belum Menyentuh Aktor Utama
PSEL Medan Raya Mulai Dipersiapkan, Pemko Medan Bebaskan Lahan Dan Siapkan Anggaran 2026
Lahan Sengketa Dibangun Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Diperiksa Tipikor Polda Sumut
Sekretariat DPRD Ikut Diguncang, Bobby Nasution Ingatkan Bahaya ‘Uang Proyek
Bentrokan Berdarah di Lahan Sengketa 366 Hektare di Asahan, Sejumlah Warga Luka Berat
komentar
beritaTerbaru