Sabtu, 28 Maret 2026

Gugatan Lahan di Dolat Rayat Kandas, Pengadilan Menangkan Pemprov Sumut

Faliruddin Lubis - Kamis, 15 Januari 2026 17:50 WIB
Gugatan Lahan di Dolat Rayat Kandas, Pengadilan Menangkan Pemprov Sumut
IST
Upaya menggugat Gubernur Sumatera Utara dan sejumlah pihak terkait sengketa lahan di Desa Dolat Rayat, Kabupaten Karo, akhirnya berujung kandas di meja hijau.

POSMETRO MEDAN,Karo – Upaya menggugat Gubernur Sumatera Utara dan sejumlah pihak terkait sengketa lahan di Desa Dolat Rayat, Kabupaten Karo, akhirnya berujung kandas di meja hijau.

Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kbj.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (13/1/2026), setelah Majelis Hakim bermusyawarah pada Senin (5/1/2026).

Baca Juga:

Majelis Hakim yang diketuai Kennedy Putra Sitepu, SH, MH, menyatakan objek sengketa seluas 2.690 meter persegi yang terletak di Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, secara sah berada di kawasan hutan lindung dan masuk dalam wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.

"Dalil kepemilikan pribadi Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga:

Masuk Kawasan Hutan Lindung

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim mengacu pada peta rekonstruksi kawasan Tahura Bukit Barisan serta keterangan resmi dari UPTD Tahura Bukit Barisan.

Dari hasil telaah tersebut, lahan yang disengketakan dipastikan berada di kawasan hutan lindung yang tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi.

Tak hanya gugatan pokok, seluruh petitum lainnya turut ditolak, termasuk permohonan pengesahan dokumen-dokumen yang diajukan Penggugat. Majelis Hakim menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atas putusan itu, Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.813.000.

Pemprov Sumut Tegas Jaga Tahura

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kabid LHK) Sumut, Zaenuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

"Putusan ini menegaskan negara hadir untuk melindungi kawasan hutan. Tahura Bukit Barisan adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan," ujar Zaenuddin.

Ia juga membantah keras adanya tudingan miring terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut.

"Kami bekerja berdasarkan aturan dan data kehutanan yang sah. Tuduhan negatif itu tidak berdasar," tegasnya.

Zaenuddin menambahkan, DLHK Sumut akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mencegah aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Barisan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Dengan putusan ini, sengketa lahan yang sempat menyeret sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara sebagai salah satu tergugat, resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri dengan kemenangan di pihak pemerintah.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Tawarkan KEK Sei Mangkei dan BRT ke Investor Jepang
Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus Lahan Citraland, Dinilai Belum Menyentuh Aktor Utama
PSEL Medan Raya Mulai Dipersiapkan, Pemko Medan Bebaskan Lahan Dan Siapkan Anggaran 2026
Lahan Sengketa Dibangun Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Diperiksa Tipikor Polda Sumut
Sekretariat DPRD Ikut Diguncang, Bobby Nasution Ingatkan Bahaya ‘Uang Proyek
Bentrokan Berdarah di Lahan Sengketa 366 Hektare di Asahan, Sejumlah Warga Luka Berat
komentar
beritaTerbaru