Warga Jalan Turi Kec Medan Denai Tolak Rencana RTH Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Karo – Upaya menggugat Gubernur Sumatera Utara dan sejumlah pihak terkait sengketa lahan di Desa Dolat Rayat, Kabupaten Karo, akhirnya berujung kandas di meja hijau.
Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Kbj.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (13/1/2026), setelah Majelis Hakim bermusyawarah pada Senin (5/1/2026).
Baca Juga:
Majelis Hakim yang diketuai Kennedy Putra Sitepu, SH, MH, menyatakan objek sengketa seluas 2.690 meter persegi yang terletak di Dusun III Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, secara sah berada di kawasan hutan lindung dan masuk dalam wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.
"Dalil kepemilikan pribadi Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
Masuk Kawasan Hutan Lindung
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim mengacu pada peta rekonstruksi kawasan Tahura Bukit Barisan serta keterangan resmi dari UPTD Tahura Bukit Barisan.
Dari hasil telaah tersebut, lahan yang disengketakan dipastikan berada di kawasan hutan lindung yang tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi.
Tak hanya gugatan pokok, seluruh petitum lainnya turut ditolak, termasuk permohonan pengesahan dokumen-dokumen yang diajukan Penggugat. Majelis Hakim menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Atas putusan itu, Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.813.000.
Pemprov Sumut Tegas Jaga Tahura
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kabid LHK) Sumut, Zaenuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
"Putusan ini menegaskan negara hadir untuk melindungi kawasan hutan. Tahura Bukit Barisan adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan," ujar Zaenuddin.
Ia juga membantah keras adanya tudingan miring terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut.
"Kami bekerja berdasarkan aturan dan data kehutanan yang sah. Tuduhan negatif itu tidak berdasar," tegasnya.
Zaenuddin menambahkan, DLHK Sumut akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mencegah aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Barisan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dengan putusan ini, sengketa lahan yang sempat menyeret sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara sebagai salah satu tergugat, resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri dengan kemenangan di pihak pemerintah.(REZ)
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Dengan tema yang menyentuh hati, Satu kata satu rasa sangat berarti untuk kita yang terpisah bersatu kembali empat
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Bupati dr H Asri Ludin Tambunan memperkenalkan kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, sebagai
Sumut 3 jam lalu
Bagi Anda yang gemar mengamati langit serta mencintai peristiwa astronomi, bersiaplah untuk mengarahkan pandangan ke atas.
Global 5 jam lalu
Pemprov Sumut Tawarkan KEK Sei Mangkei dan BRT ke Investor Jepang.
Sumut 6 jam lalu
Perebutan Tiket Piala Dunia 2026 Jalur Play Off Zona Eropa Berlangsung Sengit.
Sport 6 jam lalu
Tim Basarnas Berhasil Temukan Mayat Bram Pasaribu yang Hanyut di Sungai Silau Asahan.
Peristiwa 6 jam lalu
Momen Hangat Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat.
Medan 17 jam lalu