Becak Rusak di Tengah Jalan, Herman Haru Dapat Bantuan dari GRIB Jaya Medan dan Gojek Medan Peduli
Becak Rusak di Tengah Jalan, Herman Menangis Haru Dapat Bantuan dari GRIB Jaya Medan dan Gojek Medan Peduli.
Medan 18 menit lalu
POSMETROMEDAN, Labuhanbatu - Selama ini, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawitta Unggul Jaya (SUJ) yang berlokasi di Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diduga dengan sengaja mengabaikan masa berlaku dokumen perizinan tentang pengolahan air limbah produksi dan limbah domestik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada 12 November 2025 lalu, bahwa izin lingkungan seperti, Izin Pengolahan Air Limbah Produksi dan Limbah Domestik yang dimiliki oleh pabrik tersebut telah kadaluwarsa atau habis masa berlaku.
Baca Juga:
Izin Pembungaan Air Limbah Produksi berakhir pada tanggal 23 November 2017. Sementara, Izin Pembuangan Air Limbah Domestik berakhir pada tanggal 25 September 2019.
Demikian disampaikan oleh Kepala DLHK Provsu, Heri W Marpaung melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan LHK Provsu, Asep Perry, Senin (26/01/2026).
Baca Juga:
Menurut Asep, berdasarkan hasil pemeriksaan itu juga, pengolahan air limbah pada IPAL produksi juga tidak sesuai deskripsi pada dokumen lingkungan. Dan saluran pembuangan air limbah dari outlet IPAL menuju Sungai Bilah, dialirkan melalui parit tanpa menggunakan pipa pembuangan (saluran tertutup).
Atas pelanggaran itu, kata Asep, DLHK Provsu telah melayangkan surat kepada DLH Kabupaten Labuhanbatu untuk dilakukan monitoring serta pengawasan terhadap operasional PT SUJ.
Melalui surat tersebut, DLH Kabupaten Labuhanbatu diminta untuk melaksanakan pengawasan lebih lanjut terhadap PT SUJ. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pada izin/persetujuan lingkungan dan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar diterapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, DLH Kabupaten Labuhanbatu juga diminta melakukan evaluasi guna dilakukan perubahan terhadap izin pembuangan limbah cair dan matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) pada dokumen lingkungan, terkait pengelolaan dan pemantauan air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional PT SUJ.
Pelaksana Harian (Plh) DLH Kabupaten Labuhanbatu, Rusli Siregar saat dikonfirmasi, pada Senin (26/01) dan Selasa (27/01/2026) belum bersedia memberikan tanggapan.
Becak Rusak di Tengah Jalan, Herman Menangis Haru Dapat Bantuan dari GRIB Jaya Medan dan Gojek Medan Peduli.
Medan 18 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa dan mahasiswi di Audito
Medan 31 menit lalu
Ibu di Labusel Curhat Pilu Anaknya Meninggal Dunia, Diduga Diabaikan Oknum Perawat.
Sumut 41 menit lalu
Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menyita 9 aset Andi Hakim Febriansyah jadi tersangka penggelapan uang jemaat Katolik Paroki Aek Nabara.
Medan 3 jam lalu
Daur Ulang Sampah Plastik di Pakistan Jadi Pipa Bernilai Ekonomi.
Inter-Nasional 5 jam lalu
Sikat 25 Janjang Sawit Warga, &039Embek&039 Tak Berkutik Diringkus Reskrim Polsek Kampung Rakyat di Pangkatan.
Kriminal 5 jam lalu
Buron Setahun, Terpidana Korupsi Kredit KUR BRI Ditangkap Tim Kejari Medan.
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Vidio Aksi humanis ditunjukkan seorang anggota Polisi dari Polsek Medan Kota, saat bertugas melakukan pengamanan i
Viral 7 jam lalu
Data BMKG menyebut cuaca kota Medan di 21 kecamatan bakal diguyur hujan ringan.
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Berbenah..berbenah dan harus berbenah. Motto inilah yang selalu dikedepankan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, sej
Inter-Nasional 8 jam lalu