Bersama FKUB, Wesly Silalahi Diwakili Staf Ahli Hamdani Buka Silaturahmi dan Dialog Kerukunan
Bersama FKUB, Wesly Silalahi Diwakili Staf Ahli Hamdani Buka Silaturahmi dan Dialog Kerukunan.
Sumut 53 menit lalu
POSMETROMEDAN, Labuhanbatu - Selama ini, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawitta Unggul Jaya (SUJ) yang berlokasi di Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diduga dengan sengaja mengabaikan masa berlaku dokumen perizinan tentang pengolahan air limbah produksi dan limbah domestik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada 12 November 2025 lalu, bahwa izin lingkungan seperti, Izin Pengolahan Air Limbah Produksi dan Limbah Domestik yang dimiliki oleh pabrik tersebut telah kadaluwarsa atau habis masa berlaku.
Baca Juga:
Izin Pembungaan Air Limbah Produksi berakhir pada tanggal 23 November 2017. Sementara, Izin Pembuangan Air Limbah Domestik berakhir pada tanggal 25 September 2019.
Demikian disampaikan oleh Kepala DLHK Provsu, Heri W Marpaung melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan LHK Provsu, Asep Perry, Senin (26/01/2026).
Baca Juga:
Menurut Asep, berdasarkan hasil pemeriksaan itu juga, pengolahan air limbah pada IPAL produksi juga tidak sesuai deskripsi pada dokumen lingkungan. Dan saluran pembuangan air limbah dari outlet IPAL menuju Sungai Bilah, dialirkan melalui parit tanpa menggunakan pipa pembuangan (saluran tertutup).
Atas pelanggaran itu, kata Asep, DLHK Provsu telah melayangkan surat kepada DLH Kabupaten Labuhanbatu untuk dilakukan monitoring serta pengawasan terhadap operasional PT SUJ.
Melalui surat tersebut, DLH Kabupaten Labuhanbatu diminta untuk melaksanakan pengawasan lebih lanjut terhadap PT SUJ. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pada izin/persetujuan lingkungan dan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar diterapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, DLH Kabupaten Labuhanbatu juga diminta melakukan evaluasi guna dilakukan perubahan terhadap izin pembuangan limbah cair dan matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) pada dokumen lingkungan, terkait pengelolaan dan pemantauan air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional PT SUJ.
Pelaksana Harian (Plh) DLH Kabupaten Labuhanbatu, Rusli Siregar saat dikonfirmasi, pada Senin (26/01) dan Selasa (27/01/2026) belum bersedia memberikan tanggapan.
Bersama FKUB, Wesly Silalahi Diwakili Staf Ahli Hamdani Buka Silaturahmi dan Dialog Kerukunan.
Sumut 53 menit lalu
Posmetro Medan , Binjai DPC Partai Demokrat Kota Binjai menggelar Lomba Pidato Rakyat AHY Muda tingkat SMA/ SMK sederajat bertempat di Ka
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ketua Harian Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI), HM. Nezar Djoeli, S.T., menyayangkan terjadinya insiden keracunan
Sumut 11 jam lalu
Wesly Silalahi SH MKn dan Forkopimda Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di DPRD.
Sumut 12 jam lalu
Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Medan, 4,12 Gram Diamankan.
Peristiwa 13 jam lalu
Geger di Papua! Kapal Super Mewah Haji Isam Ditempel Logo Kemenhan, Ada Backingan Khusus?
Viral 13 jam lalu
Wali Kota Wesly Ajak KNPI Terus Berkolaborasi dengan Pemko Pematangsiantar
Sumut 13 jam lalu
Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 14 jam lalu
Musim Kemarau, Polres Ngada Distribusikan Air Bersih untuk Warga.
Inter-Nasional 14 jam lalu
Semarak Kemerdekaan di Samosir, Mobil Hias OPD dan Instansi Lainnya Tampil Penuh Kreativitas.
Sumut 14 jam lalu