Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Tidak Ada Larangan Berjualan, Tapi Jaga Kebersihan dan Estetika
Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Tidak Ada Larangan Berjualan, Jaga Kebersihan dan Estetika Kawasan Sekitar
Sumut 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan— Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, yakni Revanda dan Hendra Busrian, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Melalui Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, ditegaskan bahwa keduanya bukan ditangkap, melainkan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
"Perlu kami luruskan, Revanda dan Hendra Busrian tidak ditangkap, tetapi dipanggil oleh Kejaksaan Agung," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Rizaldi mengakui, sejak beberapa hari terakhir kedua pejabat tersebut tidak terlihat masuk kantor, sehingga memicu berbagai spekulasi dan informasi simpang siur di tengah masyarakat. Namun hingga kini, Kejati Sumut belum menerima penjelasan resmi dari Kejagung terkait substansi maupun agenda pemanggilan tersebut.
"Iya Bang, memang dilakukan pemanggilan. Tapi soal masalah pemanggilan oleh Kejagung, kami belum dapat info lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:
Menurut Rizaldi, Kejati Sumut menghormati kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan pemanggilan terhadap jaksa di daerah, terutama jika berkaitan dengan pemeriksaan internal, klarifikasi, atau penegakan disiplin aparatur.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, enggan memberikan penjelasan detail terkait pemanggilan dua Kasi Pidsus tersebut.
"Enggak ada info," ujar Anang singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Minimnya informasi resmi dari Kejaksaan Agung justru menambah perhatian publik, terlebih kedua pejabat tersebut menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Fakta bahwa keduanya dipanggil dan tidak masuk kantor selama beberapa hari menguatkan dugaan bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung di tingkat pusat.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara tertentu, dugaan pelanggaran etik, atau sekadar klarifikasi administratif.
Kejati Sumut pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung agar informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menyesatkan.
"Kita tunggu saja penjelasan resmi dari Kejagung," tutup Rizaldi.(REZ)
Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Tidak Ada Larangan Berjualan, Jaga Kebersihan dan Estetika Kawasan Sekitar
Sumut 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rektor Universitas Negeri Medan (UNIMED), Prof. Dr. Baharuddin, ST., M.Pd., secara resmi mengukuhkan 10.046 mahasi
Medan 8 menit lalu
Pembalap Nasional Fitra Eri Respons Kapolda Sulut Pembalap di Ajang Resmi Tak Bisa Disalahkan atas Kelalaian Mengemudi.
Peristiwa 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp 622 miliar atas kasus korupsi pengelolaan kuo
Inter-Nasional 34 menit lalu
Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Cewek Pelaku Pod Getar.
Peristiwa 39 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Dua siswa MTsN Toba Samosir, Anggun Octaviani Prabowo dan Hafizur Rahman, turut menjadi bagian dari kontingen Kabupa
Sumut 57 menit lalu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial MA alias As (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Siswa MTsN 1 Medan Fatimah Azzahra Harahap kelas 7B menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih medali emas pada
Medan satu jam lalu
Raih Gelar BIG EAST Preseason Offensive Player of the Year 2026, Mitchell Baker Dikabarkan Masuk Radar Tim MLS.
Sport 4 jam lalu
Paris SaintGermain (PSG) lebih diunggulkan saat menghadapi Aston Villa dalam Piala Super Eropa di Red Bull Arena, Salzburg, Kamis (13/8).
Sport 4 jam lalu