Minggu, 28 Juni 2026

Dua Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Dipanggil Kejagung, Kejati Sumut Tegaskan Bukan Penangkapan

Faliruddin Lubis - Kamis, 29 Januari 2026 11:09 WIB
Dua Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang Dipanggil Kejagung, Kejati Sumut Tegaskan Bukan Penangkapan
IST
Ilustrasi.

POSMETRO MEDAN,Medan— Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, yakni Revanda dan Hendra Busrian, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Melalui Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, ditegaskan bahwa keduanya bukan ditangkap, melainkan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

"Perlu kami luruskan, Revanda dan Hendra Busrian tidak ditangkap, tetapi dipanggil oleh Kejaksaan Agung," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga:

Rizaldi mengakui, sejak beberapa hari terakhir kedua pejabat tersebut tidak terlihat masuk kantor, sehingga memicu berbagai spekulasi dan informasi simpang siur di tengah masyarakat. Namun hingga kini, Kejati Sumut belum menerima penjelasan resmi dari Kejagung terkait substansi maupun agenda pemanggilan tersebut.

"Iya Bang, memang dilakukan pemanggilan. Tapi soal masalah pemanggilan oleh Kejagung, kami belum dapat info lebih lanjut," katanya.

Baca Juga:

Menurut Rizaldi, Kejati Sumut menghormati kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan pemanggilan terhadap jaksa di daerah, terutama jika berkaitan dengan pemeriksaan internal, klarifikasi, atau penegakan disiplin aparatur.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, enggan memberikan penjelasan detail terkait pemanggilan dua Kasi Pidsus tersebut.

"Enggak ada info," ujar Anang singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Minimnya informasi resmi dari Kejaksaan Agung justru menambah perhatian publik, terlebih kedua pejabat tersebut menangani sejumlah perkara tindak pidana khusus di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Fakta bahwa keduanya dipanggil dan tidak masuk kantor selama beberapa hari menguatkan dugaan bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung di tingkat pusat.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara tertentu, dugaan pelanggaran etik, atau sekadar klarifikasi administratif.

Kejati Sumut pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung agar informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menyesatkan.

"Kita tunggu saja penjelasan resmi dari Kejagung," tutup Rizaldi.(REZ)

Tags
beritaTerkait
Purnawirawan Polisi Achiruddin Hasibuan Piting dan Pukul Dada Wartawan,  Dilaporkan ke Polda Sumut
Terungkap! Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai, Modus Ajukan Pinjaman Pegawai di Bank Pemerintah
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Jajaran
Cornelis Jabat Dirreskrimum Polda Sumut, Ricko Dimutasi jadi Penyidik di Bareskrim Polri
Bhayangkari Sumut Salurkan 140 Set Meja dan Kursi untuk SD Terpencil di Karo
FG PWI Sumut Sepekan lagi , Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan
komentar
beritaTerbaru