Kamis, 14 Mei 2026

Yahdi Khoir: Jangan Gusur Rakyat Demi Keserakahan Korporasi, Hentikan Represi Terhadap Masyatakat dan Petani

Faliruddin Lubis - Jumat, 30 Januari 2026 13:51 WIB
Yahdi Khoir: Jangan Gusur Rakyat Demi Keserakahan Korporasi, Hentikan Represi Terhadap Masyatakat dan Petani
IST
Yahdi Khoir Harahap, Ketua Fraksi PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut.

POSMETRO MEDAN, Medan-Pagi belum tinggi ketika debu masih menggantung di udara Padang Halaban, Labuhanbatu Utara. Sisa-sisa kayu rumah berserakan, batang tanaman patah, dan suara anak-anak bercampur sunyi yang tak biasa. Di sudut masjid desa, beberapa keluarga duduk beralas tikar, menunggu kepastian yang tak kunjung datang.

Di tempat itulah, persoalan hukum berubah wajah menjadi persoalan kemanusiaan.

Peristiwa eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada Rabu (28/1/2026) bukan sekadar catatan administratif sengketa agraria. Bagi sedikitnya puluhan keluarga petani, itu adalah hari ketika rumah hilang, ladang lenyap, dan masa depan mendadak kabur.

Baca Juga:

Di tengah situasi itu, suara dari Gedung DPRD Sumatera Utara ikut menembus jarak. Yahdi Khoir Harahap, Ketua Fraksi PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, mendesak agar penggusuran paksa dihentikan dan pendekatan kemanusiaan dikedepankan.

"Tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup dan masa depan keluarga mereka. Negara tidak boleh hadir hanya dengan alat berat dan aparat, tetapi harus datang membawa keadilan," ujarnya ketika dimintai tanggapan di Medan.

Baca Juga:

Antara Putusan Hukum dan Luka Sosial

Eksekusi lahan sengketa antara warga dan perusahaan PT Sinar Mas Agro Technology (SMART) perkebunan kelapa sawit PT SMART itu dikawal 780 oleh aparat gabungan. Alat berat yang merobohkan rumah-rumah warga, sementara tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan ikut rata dengan tanah.

Sejumlah warga kemudian mengungsi ke masjid desa, mendirikan dapur umum dengan penerangan seadanya setelah aliran listrik terputus.

Informasi yang beredar di lapangan menyebut warga telah mengelola lahan sekitar 83 hektare secara turun-temurun. Di sisi lain, perusahaan disebut memiliki konsesi Hak Guna Usaha (HGU) ribuan hektare di wilayah tersebut.

Yahdi menilai ketimpangan skala inilah yang semestinya menjadi bahan pertimbangan kebijakan.

"Delapan puluh tiga hektare itu sangat kecil dibandingkan luasan HGU perusahaan yang mencapai ribuan hektare. Di banyak tempat, ada kampung-kampung yang hidup berdampingan dengan perkebunan besar. Adaptasi sosial itu mungkin, asalkan ada itikad baik," kata Yahdi.

Konflik Lama, Pendekatan Lama

Konflik agraria Padang Halaban sendiri bukan cerita baru. Kawasan itu telah masuk daftar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) 2025 dan menjadi perhatian Panitia Khusus DPR RI.

Artinya, menurut Yahdi, penyelesaian semestinya ditempuh lewat jalur dialog, verifikasi hak, dan reforma agraria-bukan semata eksekusi fisik. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tanpa sensitivitas sosial berisiko memicu konflik yang lebih luas.

"Kalau pendekatannya hanya legal formal, kita bisa kehilangan rasa keadilan. Negara harus hadir sebagai penengah yang adil, bukan sekadar pelaksana putusan," tuturnya.

Mencari Jalan Tengah

Sebagai solusi, Yahdi mendorong skema kemitraan seperti perkebunan plasma atau bentuk kerja sama lain yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi tanpa menyingkirkan masyarakat.

Alternatif lain, menurutnya, adalah ganti rugi yang layak atau relokasi manusiawi dengan jaminan keberlanjutan hidup warga.

"Pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat kecil. Justru di situlah ukuran keberhasilan negara-apakah ia melindungi yang lemah atau membiarkan mereka tersisih," ucapnya.

Ketika Tanah Menjadi Cermin Negara

Peristiwa di Padang Halaban memperlihatkan satu hal, sengketa tanah di Indonesia bukan semata soal batas dan sertifikat, melainkan tentang relasi kuasa, sejarah penguasaan, dan masa depan keluarga-keluarga kecil di desa.

Yahdi Khoir memilih berdiri di sisi yang jarang terdengar suaranya-petani yang kehilangan rumahnya dalam satu hari.

Seruannya mungkin tak serta-merta menghentikan alat berat, tetapi ia mengingatkan bahwa di balik setiap putusan hukum, selalu ada manusia yang harus tetap diperlakukan sebagai warga negara, bukan sekadar objek sengketa.(erni)

Tags
beritaTerkait
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
Stok Vaksin Kosong, Suspek Campak di Sumut Melonjak Tajam
Diduga Jual Nama APH, Sosok Berinisial "Mbeng" Kuasai Proyek Meubelair Puluhan Miliar di Disdik Sumut
Bobby Nasution Tegaskan Mobil Dinas Diprioritaskan untuk Kepentingan Kerja dan Efisiensi Anggaran
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan: Ketua Forwaka Sumut  Irfandi Berharap Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
20 Gedung Baru dan Fasum Berdiri di Polda Sumut, Kapolda Whisnu Hermawan: Simbol Perubahan
komentar
beritaTerbaru