Sabtu, 14 Februari 2026

Kasus Penggelapan Jabatan Rp1 Miliar, Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kasat Reskrim Polres Samosir

Faliruddin Lubis - Sabtu, 14 Februari 2026 12:19 WIB
Kasus Penggelapan Jabatan Rp1 Miliar, Kapolda Sumut Diminta Evaluasi Kasat Reskrim Polres Samosir
IST
Mapolda Sumut.

POSMETRO MEDAN, Medan-Penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Hotel Toledo, Tuktuk Siadong, kini memicu kritik terhadap kinerja Polres Samosir.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, diminta untuk mengevaluasi posisi Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menyusul keputusan penangguhan penahanan dua tersangka utama yaitu Tio Dohar Lumban Tobing dan Dinar Batubara.

Kedua tersangka, diduga terlibat dalam penggelapan uang perusahaan senilai Rp1 miliar pada tahun 2022. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2025, pihak kepolisian memilih untuk tidak menahan keduanya dengan alasan kemanusiaan, yakni faktor usia dan kondisi kesehatan.

Baca Juga:

Pengacara pelapor, Dr. (C) Daulat Sihombing, SH, menilai alasan kepolisian yang menyebut tersangka sudah lanjut usia dan sakit-sakit sehingga tidak ditahan adalah alasan yang mengada-ada.

"Lucunya, tersangka disebut sakit-sakit. Padahal dalam daftar pasien, belum pernah diperiksa di RSUD Pangururan. Dan tersangka kuat mondar-mandir Medan-Tuktuk sejauh 160 kilometer," tegas Daulat, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga:

Kekhawatiran utama pihak pelapor adalah potensi para tersangka mengulangi perbuatannya. Hingga saat ini, kedua tersangka dilaporkan masih aktif mengelola keuangan PT Hotel Toledo.

Bahkan, muncul dugaan adanya upaya penyingkiran terhadap pemegang saham lain, Drs. Maruli Tobing, yang merupakan mantan wartawan sekaligus pihak yang melaporkan kasus ini.

Daulat Sihombing menyayangkan sikap Polres Samosir yang terkesan membiarkan tersangka bebas selama tiga bulan terakhir tanpa melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Samosir. Hal ini dianggap melukai rasa keadilan kliennya yang sudah berjuang sejak lama.

"Kami mohon Bapak Kapolda memberi atensi atas perkara ini, karena klien kami sudah lebih dari tiga tahun memperjuangkan keadilan di Polres Samosir. Polisi seharusnya menjadi penegak hukum yang berpihak pada keadilan, bukan malah membiarkan tersangka bebas berkeliaran tanpa kepastian hukum," pungkas Daulat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menunggu ketegasan dari pimpinan tertinggi kepolisian di Sumatera Utara untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.(Bgs)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Samosir Makan Bersama Pelajar SDN 10 Lumban Suhi-suhi Toruan
Kapolres Samosir Ganti Olahraga dengan Aksi Bersih-bersih di Water Front Pangururan dan Tepi Danau Toba
Sepeda Motor Hasil Curian Dibeli Sabu, Hajablah....
22 Unit Knalpot Brong Diamankan Polres Samosir, Razia Digelar Hingga Minggu Dini Hari
Kasus eks Camat Medan Maimun, Sinyal Bangkrutnya Etika Jabatan
Camat Medan Maimun Dicopot: Terbukti Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Buat Judi Online
komentar
beritaTerbaru