Sabtu, 06 September 2025

Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Diduga Dikorupsi, Pekerja Tak Pakai Alat Pengaman Diri

Administrator - Kamis, 05 Juni 2025 20:15 WIB
Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Diduga Dikorupsi, Pekerja Tak Pakai Alat Pengaman Diri
GNR/IST
Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Rupiah.

Sekadar diketahui, APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010.

Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja dan memastikan penggunaanya sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga:

Tidak hanya bagi pengusaha atau rekanan. Peraturan ini juga mewajibkan pekerja memakai APD serta mengikuti tentang penggunaan APD.

Adapun jenis-jenis APD yang diatur antara lain pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung tangan dan alat pelindung jatuh perorangan.(Gnr)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Polres Asahan Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Dukung Program Kepolisian
Ratusan Siswa SMA Negeri 2 Kisaran Diduga Keracunan, Kapolres Asahan Bantah MBG Jadi Penyebab
Silwa Kumar:  KPK Jangan Takut Tetapkan Rektor USU Tersangka
Kejari Asahan Peringati HUT ke-80, plus P 21 Kasus Tersangka Manager BRI Cab Kisaran
GERBRAK Apresiasi Kejati Sumut Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara
Opsss...Kejari Tanjungbalai Geledah Kantor KPU, Amankan Dokumen dan Barang Bukti
komentar
beritaTerbaru