Selasa, 01 Juli 2025

Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Diduga Dikorupsi, Pekerja Tak Pakai Alat Pengaman Diri

Administrator - Kamis, 05 Juni 2025 20:15 WIB
Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Diduga Dikorupsi, Pekerja Tak Pakai Alat Pengaman Diri
GNR/IST
Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Miliaran Rupiah.

Sekadar diketahui, APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010.

Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja dan memastikan penggunaanya sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Juga:

Tidak hanya bagi pengusaha atau rekanan. Peraturan ini juga mewajibkan pekerja memakai APD serta mengikuti tentang penggunaan APD.

Adapun jenis-jenis APD yang diatur antara lain pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung tangan dan alat pelindung jatuh perorangan.(Gnr)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Disebut Nyimpan BB Sabu, Kades Gunung Berkat Tidak Diproses Polisi
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Menang Lawan IJTI FC, Wartawan Presisi Polres Asahan FC Pastikan Masuk 8 Besar
Di Hadapan Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wartawan Presisi Polres Asahan Bungkam JAP FC 4-0
3 Hari Dicari, Remaja yang Hanyut di Sungai Asahan Ditemukan jadi Mayat
Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Asahan Libatkan 3 Kendaraan, Satu Korban Luka
komentar
beritaTerbaru