Rabu, 18 Februari 2026
Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih

Bisa Diambil Alih Negara, Petinggi Yayasan Memilih Bungkam

Administrator C
Administrator - Rabu, 18 Februari 2026 17:14 WIB
Bisa Diambil Alih Negara, Petinggi Yayasan Memilih Bungkam
IST
Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, lantaran keabsahan izinoperasional berimplikasi langsung terhadap legalitas ijazah para siswa dan siswi.

Jika izinoperasional dinyatakan tidak sah, maka ijazah yang diterbitkan berpotensi bermasalah secara hukum.

Baca Juga:

Untuk memperoleh kejelasan, konfirmasi sudah diarahkan kepada Ketua Yayasan PMDU, Arrmyn Simatupang. Selain itu, pihak Rektorat IAIDU Asahan, sebagai yang bertanggung jawab penuh atas izinoperasional kampus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak YayasanPMDU maupun Rektor IAIDU Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik izinoperasional tersebut.

Baca Juga:

Rektor IAIDU,Assoc. Prof. Dr. Hj. Nilasari Siagian, S.H., S.Pd.I., M.H. berkali-kali dihubungi tetap tak memberikan komentar. Belakangan, Nilasari Siagian mengirim pesan WhatsApp untuk menghubungi Humas IAIDU, Karim.

Nah, Karim yang juga menjabat di Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BP2M) saat dihubungi melalui pesan WhatsApp malah balik bertanya, "Kenapa berita mengarah ke akta, Bang? Dan untuk keperluan apa?"

Saat diterangkan wartawan, Karim hanya menyebut," Nanti saya periksa kembali."

Hal serupa juga dilakukan Ketua Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum, H. Arrmyn Simatupang. Pria yang juga anggota DPRD Sumut itu menulis pesan," Kamu jumpa saya aja nanti kembali dari Jakarta, biar jelas."

Muhammad Afifuddin SE, MM, selaku kuasa insidentil sekaligus anak kandung dari pelapor, H. Ishak M. Gurning, resmi melaporkan Notaris David Yamin Dharma Putra atas dugaan turut serta melakukan kejahatan dengan menempatkan keterangan palsu dalam Akta Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum (YPMDU) Asahan Nomor 07 Tahun 2015 tertanggal 28 April 2015.

Tags
beritaTerkait
Kapolres Langkat Pimpin Upacara di Yayasan Al-Ihsan
Lapas Medan Tandatangani Komitmen Zona Integritas Menuju WBK–WBBM 2026
Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih
PBH PERADI ASTARA Ajukan Permohonan Pemblokiran Akses SABH Yayasan PMDU Asahan ke Kemenkumham
Daftar 28 Perusahaan Perusak Kawasan Hutan yang Izinnya Dicabut Prabowo
Pemko Medan Percepat Operasional UMKM Square USU, Segera Matangkan Pola Pengelolaan
komentar
beritaTerbaru