Minggu, 12 April 2026
Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan dari DBH Sawit di Pemko Binjai Disidang

Mantan Plt Kadis PUTR, PPTK dan Rekanan jadi Pesakitan, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Faliruddin Lubis - Selasa, 24 Februari 2026 09:02 WIB
Mantan Plt Kadis PUTR, PPTK dan Rekanan jadi Pesakitan, Negara Rugi Rp2,6 Miliar
IST/SEL
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kota Binjai, Senin (23/2/2026).

POSMETRO MEDAN,​Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kota Binjai, Senin (23/2/2026).

Kasus yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 ini membuat tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan di PN Medan. Ketiganya, mantan Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sony Fati Putra Zebua, serta Try Suharto Derajat, selaku rekan proyek.

Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Nazir tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyan Widya Putra dari Kejari Binjai membacakan dakwaannya.

Baca Juga:

Dalam isi dakwaannya, proyek yang menjadi perkara adalah peningkatan Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung di Kecamatan Binjai Selatan.

JPU menyebutkan bahwa pihak rekan telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari pagu anggaran. Namun, sepuluh kegiatan yang seharusnya tuntas pada tahun 2024 sesuai kontrak justru mengalami keterlambatan parah dan baru diselesaikan pada Mei 2025.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan kontrak serta kekurangan volume fisik di lapangan. inilah yang membuat negara rugi Rp2,6 miliar.

Atas tindakan tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah membacakan dakwaannya hakim memberikan waktu untuk terdakwa mengajukan keberatan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keberatan pihak tersangka.(SEL)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Dana Hibah, MD KAHMI Labuhanbatu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan
Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding
Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan
Heboh! Bongkar Skandal Korupsi, Aipda Vicky Mundur dari Polisi, IPW: Dugaan Diintervensi Kapolda Sulut
Pengedar Narkoba Binjai Barat dan Binjai Timur Disikat Polres Binjai
Polres Binjai Amankan 14 Unit Sepeda Motor Terlibat Aksi Balap Liar dan Begal
komentar
beritaTerbaru