Jumat, 30 Oktober 2026

Heboh! Bongkar Skandal Korupsi, Aipda Vicky Mundur dari Polisi, IPW: Dugaan Diintervensi Kapolda Sulut

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 April 2026 12:10 WIB
Heboh! Bongkar Skandal Korupsi, Aipda Vicky Mundur dari Polisi, IPW: Dugaan Diintervensi Kapolda Sulut
IST
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

POSMETRO MEDAN, Jakarta – Jagat media sosial digegerkan oleh mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari Korps Bhayangkara. Mundurnya personel berprestasi ini bukan tanpa sebab.

Indonesia Police Watch (IPW) secara mengejutkan membongkar adanya dugaan skandal sistematis untuk membungkam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan elit pejabat di Sulawesi Utara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan. Menurutnya, Vicky adalah korban dari keberaniannya mengungkap borok korupsi namun justru berakhir "dibuang" oleh institusinya sendiri.

Baca Juga:

IPW mensinyalir mundurnya Vicky dipicu oleh tekanan berat dan intimidasi saat dirinya menjabat sebagai Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Minahasa. Vicky diketahui tengah mengusut dugaan korupsi proyek tas ramah lingkungan tahun 2020 senilai Rp2,2 Miliar yang menyeret nama mantan Bupati Minahasa, Roy Oktavian Roring.

Dugaan intervensi ini pun mengarah pada sosok kuat. IPW menyebut adanya keterlibatan kerabat dekat Kapolda Sulut, Irjen Roycke Harry Langie, yang diduga menekan agar kasus tersebut dihentikan.

Baca Juga:

"Intervensi penghentian kasus itu diduga datang dari ipar Kapolda Sulut, Esye Mandagi, yang memiliki hubungan saudara dengan Bupati Minahasa," tegas Sugeng dalam keterangan persnya.

Kejanggalan mencapai puncaknya pada 9 Oktober 2024. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Aipda Vicky menerima dua surat mutasi sekaligus!

Malam harinya langsung "dibuang" oleh Kapolda Sulut ke Polres Kepulauan Talaud wilayah perbatasan yang jauh dari pusat perkara.

Tak hanya itu, IPW menemukan adanya kesalahan administrasi pada nomor NRP dalam surat mutasi tersebut, yang semakin memperkuat dugaan bahwa proses ini dilakukan secara terburu-buru demi segera "menyingkirkan" Vicky.

Dampak dari disingkirkannya Vicky sangat fatal. Perkara korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut kini jalan di tempat. Kabar terbaru menyebutkan jaksa telah mengembalikan SPDP kepada penyidik karena kasusnya tidak lagi berjalan.

Tags
beritaTerkait
Melihat dari Dekat Sosok Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H
Saksi Ungkap KUR Rp50 Juta, PH: Persetujuan Kredit Ada di Kepala Unit
Sosialisasi Antikorupsi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Integritas dan Kepatuhan Hukum Aparatur
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
Alamak! Oknum Polisi Diduga Berbuat Anu di Dalam Mobil Diamankan Warga
Nusron Wahid Dikabarkan Mundur dari Menteri ATR/BPN
komentar
beritaTerbaru