Jumat, 07 Agustus 2026

Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus Lahan Citraland, Dinilai Belum Menyentuh Aktor Utama

Faliruddin Lubis - Senin, 16 Maret 2026 09:27 WIB
Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus Lahan Citraland, Dinilai Belum Menyentuh Aktor Utama
IST
Anggota Komisi III DPR RI dan Mangihut Sinaga Tamba.

POSMETRO MEDAN,Jakarta– Mencuatnya komentar keras anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, yang menyoroti penanganan kasus dugaan penjualan tanah negara milik PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KPSN untuk pembangunan perumahan elit Citraland Helvetia mendapat dukungan dari kalangan aktivis antikorupsi.

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menilai pengusutan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih terkesan belum menyentuh aktor utama dalam dugaan korupsi tersebut.

Hal ini dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang ditekankan oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI.

Baca Juga:

Menurut Edison, penahanan terhadap empat orang tersangka yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin dinilai baru menyentuh bagian kecil dari keseluruhan dugaan praktik penyimpangan pengelolaan aset negara.

Ia menilai proses alih fungsi tanah perkebunan negara menjadi kawasan komersial bernilai tinggi tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan sejumlah pejabat penting lintas institusi.

Baca Juga:

"Empat nama yang telah ditahan hanya sebagian kecil dari aktor yang terlibat dalam praktik dugaan penyalahgunaan aset negara. Proses perubahan fungsi tanah perkebunan menjadi kawasan komersial bernilai besar tentu melibatkan banyak pihak dan terindikasi mengarah pada corporate crime," ujar Edison Tamba dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Edison menyebut, berdasarkan hasil investigasi JAGA MARWAH, terdapat sejumlah nama di internal PTPN yang diduga memiliki peran strategis dalam meloloskan proses administrasi hingga pembahasan proyek tersebut.

Beberapa di antaranya yakni Muhammad Abdul Ghani, Iswan Achir, Marisi Butar-butar (Alm), Pulung Rinandoro, Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, Ibnu Maulana I. Arief, serta Ganda Wiatmaja yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum.

Ia juga menyoroti penunjukan Muhammad Abdul Ghani yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, meski namanya disebut-sebut dalam pusaran kasus tersebut. Hal itu, menurut Edison, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum.

Selain dari internal perusahaan, JAGA MARWAH juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak eksternal, termasuk mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, yang disebut-sebut memberikan rekomendasi dan izin yang membuka jalan bagi proyek yang dikenal sebagai kawasan Deli Megapolitan tersebut.

Tags
beritaTerkait
Duel Maut Pakai Senjata Tajam, 2 Pria di Karo Tewas
Polda Sumut-Kejatisu Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, ,saat  Pelaku Mau Jual
Mantan Wakapolri Diminta Klarifikasi Terkait  Pengadaan Lahan Sepolwan
Kejati Sumut Buka Kesempatan Warga untuk Laporkan Pungli di Program MBG
Mantan Pejabat Kejatisu Jadi Bintang: Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum dan Harli Siregar Kabadiklat
komentar
beritaTerbaru