Selasa, 01 Juli 2025

Nasir Djamil Yakin 4 Pulau Bukan Wilayah Sumut, Minta Aceh Ambil Langkah

Administrator - Kamis, 12 Juni 2025 14:01 WIB
Nasir Djamil Yakin 4 Pulau Bukan Wilayah Sumut, Minta Aceh Ambil Langkah
Humas Fraksi PKS-DPR
Anggota DPR dari PKS, Nasir Djamil.

Kemendagri sebelumnya menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara. Hal ini tertulis secara resmi berdasarkan lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan penentuan status administrasi empat pulau tersebut diputuskan setelah pihak Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau itu.

Baca Juga:

"Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi," jelas Safrizal dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).

(wan/dtc)

Baca Juga:

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Breaking News! Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh
Soal Sengketa Pulau, PSI Aceh: Prabowo Gercep, Kami Apresiasi!
Istana Buka Suara soal Isu Sumber Migas di 4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut
Luhut Bocorkan 4 Pulau di Aceh Singkil Sudah Dilirik Investor Arab
SBY Angkat Bicara Soal Polemik 4 Pulau Aceh Pindah ke Sumut
Kemendagri Pertemukan Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh Terkait Polemik 4 Pulau
komentar
beritaTerbaru