Kamis, 09 April 2026

Warga Labuhanbatu Blokade Jalan, Tuntut Perusahaan PT HSJ Patuhi Aturan Tonase!

Evi Tanjung - Kamis, 09 April 2026 19:55 WIB
Warga Labuhanbatu Blokade Jalan, Tuntut Perusahaan PT HSJ Patuhi Aturan Tonase!
Ist
Warga protes tonase truk berlebihan merusak jalan

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Gelombang amarah warga Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu memuncak. Selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 7 hingga 9 April 2026, warga mengepung simpang PT Hari Sawit Jaya (HSJ) dalam aksi demonstrasi besar-besaran.

Masyarakat menuding raksasa perkebunan PT HSJ secara terang-terangan telah "mengangkangi" aturan hukum, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketegangan di lapangan tak terhindarkan. Warga menuntut ketegasan perusahaan terkait Kelas Jalan III Ayat C, yang secara hukum membatasi Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Kenyataannya, armada perusahaan diduga kuat melintas dengan beban over tonase yang mengancam keutuhan infrastruktur daerah.

Baca Juga:

Baca Juga:

Tahan Manurung, salah satu koordinator aksi, menegaskan bahwa jika pemerintah daerah bungkam, maka rakyatlah yang akan bergerak menjadi garda terdepan penegak aturan.

"Kalau Pemkab tidak mau turun ke lapangan untuk menegakkan aturan, biar kami masyarakat yang menegakkan hukum pemerintah! Kami demo untuk menjaga aset daerah agar masyarakat bisa menikmati jalan yang bagus. Kalau rusak terus karena over tonase truk PT HSJ, kami yang rugi!" tegas Tahan Manurung dengan nada tinggi kepada awak media, Kamis (9/4/2026).

Senada dengan Tahan, Rimba Sianturi memastikan aksi ini tidak akan berhenti sampai PT HSJ memangkas muatan kendaraan mereka. Masyarakat mengklaim tidak menghalangi operasional, melainkan hanya menuntut keadilan beban jalan.

Kekecewaan warga semakin diperparah dengan dugaan standar ganda yang diterapkan perusahaan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap fakta pahit di lapangan.

"Ini tidak adil! Kami kalau masuk ke area perusahaan bawa beban lebih dari 7 ton dilarang melintas. Kenapa perusahaan justru tidak taat aturan pemerintah soal batas 8 ton di jalan umum? Masa rakyat dipaksa taat hukum, tapi perusahaan besar bisa seenaknya?" cetusnya ketus.

Di lokasi, sempat terjadi cekcok mulut yang cukup sengit antara warga dengan oknum karyawan PT HSJ. Kericuhan dipicu saat karyawan mencoba memaksa mobil pengangkut 35 ton CPO untuk tetap melintas di tengah blokade warga.

Ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Ray memilih bungkam. Konfirmasi yang dilayangkan jurnalis melalui pesan singkat sama sekali tidak mendapatkan respons. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Truk Sumbu Tiga Keatas Dilarang Beroperasi Selama Operasi Ketupat 2026
Polres Labuhanbatu Ciduk Pria Diduga Pengedar Sabu
Zack Diduga Jadi Otak Jaringan Peredaran Sabu di Kelurahan Negeri Baru, Warga Minta Polsek Bilah Hilir Pro Aktif
Modus Ajak Nonton, Pria Ini Berhasil Gelapkan Ponsel Seorang Pelajar
Pascabencana, Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator Masuk Kawasan Hutan di Madina
Polsek Kualuh Hulu Amankan 5,84 Gram Sabu dari Seorang Mahasiswa, Satu Rekannya Berhasil Kabur
komentar
beritaTerbaru