Lima Titik Longsor bisa Dilalui meski Satu Atah
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan seluruh korban dalam peristiwa tanah longsor di Desa Sembahe, Kec
Peristiwa 38 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual kini memasuki era baru melalui implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lembaga korps adhyaksa tersebut menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak dapat lagi diselesaikan melalui jalur damai atau restoratif justice (RJ).
Hal tersebut mengemuka dalam program edukasi hukum "Jaksa Menyapa" di Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (8/4/2026). Hadir sebagai narasumber dua Calon Jaksa Kejari Labuhanbatu, Tiwa Cindy Claudia Sinaga, S.H., dan Jelita Tiolina Naomi Panjaitan, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memet Sugana Siregar, S.H.
Baca Juga:
Dalam paparannya, Tiwa Cindy Claudia Sinaga menjelaskan bahwa UU TPKS bukan sekadar instrumen penghukuman, melainkan mandat bagi negara untuk membangun ekosistem hukum yang berpihak pada korban.
Terdapat lima pilar utama yang menjadi fondasi undang-undang ini, Pencegahan, Penanganan Manusiawi, Perlindungan, Pemulihan Korban dan Rehabilitasi Pelaku.
Baca Juga:
"UU TPKS memastikan negara hadir tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjamin terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," tegas Tiwa.
Ia menambahkan, payung hukum ini secara spesifik mengatur sembilan jenis tindak pidana baru, termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), pelecehan fisik dan non-fisik, hingga perbudakan seksual. Hal ini dinilai efektif menutup celah hukum yang selama ini sulit menjerat pelaku di ranah digital maupun domestik.
Senada dengan Tiwa, Jelita Tiolina Naomi Panjaitan menyoroti transformasi besar dalam standar pemeriksaan perkara. Seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim, kini wajib memiliki kompetensi bersertifikasi khusus dengan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).
Jelita menegaskan komitmen tegas pemerintah dalam menutup celah mediasi bagi pelaku dewasa.
"UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian perkara melalui restorative justice atau jalur damai, kecuali bagi pelaku anak. Ini adalah komitmen bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak bisa dinegosiasikan," ujar Jelita.
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan seluruh korban dalam peristiwa tanah longsor di Desa Sembahe, Kec
Peristiwa 38 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan seluruh korban dalam peristiwa tanah longsor di Desa Sembahe, Kec
Sumut 51 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual kini memasuki era baru m
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labusel Tak kapok mendekam di balik jeruji besi, seorang residivis narkotika berinisial MSP alias Eman (37) kembali haru
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Gelombang amarah warga Dusun Sei Mambang Hilir II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuha
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Di hadapan Komisi V DPR RI, Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap menegaskan perlunya langkah konkret dalam menye
Medan 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Rapat koordinasi Persiapan akhir kegiatan MTQ Ke 59 Kota Medan di hadiri oleh Dr.Drs.Citra Effendi Capah M.S.P, Staf
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah dua kantor Badan Pertana
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Di balik pengesahan tiga Panitia Khusus (Pansus) strategis oleh DPRD Sumatera Utara dalam forum Laporan Keterangan Pe
Medan 6 jam lalu
Laga PSG vs Liverpool di leg pertama perempatfinal Liga Champions digelar di Parc des Princes, Paris, Kamis (9/4/2026) dini hari WIB.
Sport 7 jam lalu