Kamis, 09 April 2026

Kejari Labuhanbatu Tegaskan UU TPKS Sebagai Respons Hukum Progresif: Haramkan Damai Bagi Pelaku

Evi Tanjung - Kamis, 09 April 2026 20:46 WIB
Kejari Labuhanbatu Tegaskan UU TPKS Sebagai Respons Hukum Progresif: Haramkan Damai Bagi Pelaku
ist
Dua Calon Jaksa Kejari Labuhanbatu, Tiwa Cindy Claudia Sinaga, S.H., dan Jelita Tiolina Naomi Panjaitan, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memet Sugana Siregar, S.H Hadir Sebagai Narasumber di Program Edukasi Hukum "J

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual kini memasuki era baru melalui implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lembaga korps adhyaksa tersebut menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak dapat lagi diselesaikan melalui jalur damai atau restoratif justice (RJ).

Hal tersebut mengemuka dalam program edukasi hukum "Jaksa Menyapa" di Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (8/4/2026). Hadir sebagai narasumber dua Calon Jaksa Kejari Labuhanbatu, Tiwa Cindy Claudia Sinaga, S.H., dan Jelita Tiolina Naomi Panjaitan, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memet Sugana Siregar, S.H.

Baca Juga:

Dalam paparannya, Tiwa Cindy Claudia Sinaga menjelaskan bahwa UU TPKS bukan sekadar instrumen penghukuman, melainkan mandat bagi negara untuk membangun ekosistem hukum yang berpihak pada korban.

Terdapat lima pilar utama yang menjadi fondasi undang-undang ini, Pencegahan, Penanganan Manusiawi, Perlindungan, Pemulihan Korban dan Rehabilitasi Pelaku.

Baca Juga:

"UU TPKS memastikan negara hadir tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjamin terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," tegas Tiwa.

Ia menambahkan, payung hukum ini secara spesifik mengatur sembilan jenis tindak pidana baru, termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), pelecehan fisik dan non-fisik, hingga perbudakan seksual. Hal ini dinilai efektif menutup celah hukum yang selama ini sulit menjerat pelaku di ranah digital maupun domestik.

Senada dengan Tiwa, Jelita Tiolina Naomi Panjaitan menyoroti transformasi besar dalam standar pemeriksaan perkara. Seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari penyidik, jaksa, hingga hakim, kini wajib memiliki kompetensi bersertifikasi khusus dengan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Jelita menegaskan komitmen tegas pemerintah dalam menutup celah mediasi bagi pelaku dewasa.

"UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian perkara melalui restorative justice atau jalur damai, kecuali bagi pelaku anak. Ini adalah komitmen bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak bisa dinegosiasikan," ujar Jelita.

Tags
beritaTerkait
Lima Titik Longsor  bisa Dilalui meski Satu Atah
Update Penanganan Longsor di Deli Serdang
Jejak Hitam Residivis! Eman Kembali Diringkus, Sembunyi di Rumah Kosong dengan 8 Paket Sabu Siap Edar
Warga Labuhanbatu Blokade Jalan, Tuntut Perusahaan PT HSJ Patuhi Aturan Tonase!
Saat Kunjungan Komisi V DPR RI, Wakil Walikota Medan Minta Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan
Tinjau Persiapan MTQ Ke-59 Kota Medan Tahun 2026, Citra Effendi Capah Dorong Percepatan Teknis
komentar
beritaTerbaru