Minggu, 12 Juli 2026

Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 April 2026 23:11 WIB
Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding
IST
Kuasa hukum terdakwa, Santa Prisno Telaumbanua, S.H.

Ismail kemudian memerintahkan Aldi untuk mengantarkan sabu kepada Yuni sekaligus mengambil uang hasil transaksi. Saat proses transaksi dan penimbangan berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Keduanya kemudian diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut, sementara Ismail yang diduga sebagai bandar berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buronan.

Baca Juga:

Sementara itu, Rian Lubis, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Intelijen Masyarakat (BIM), mengaku prihatin atas vonis yang dijatuhkan kepada adiknya, Rinaldi alias Aldi.

Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan adiknya untuk menjauhi narkoba, namun tidak diindahkan.

Baca Juga:

"Sudah capek mengingatkan. Biarlah, semoga ini bisa menyadarkan dia," ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai kontras dengan komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam mengkampanyekan gerakan pemberantasan narkoba di tengah masyarakat. (RSP/MSC/RED)

Tags
beritaTerkait
Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA
Audiensi Badan Mutu KKP UPT, Wali Kota Tanjungbalai: Peningkatan Pelayanan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Vape Narkoba Dipasok Dari Aceh Lewat Jalur Laut
Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Disasar Tim Gabungan
101 Vape Narkoba Asal Kampung Sejahtera Nyangkut di Kualanamu, Mau Dipasok Ke Jakarta
komentar
beritaTerbaru