Minggu, 06 September 2026

Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 April 2026 23:11 WIB
Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding
IST
Kuasa hukum terdakwa, Santa Prisno Telaumbanua, S.H.

Ismail kemudian memerintahkan Aldi untuk mengantarkan sabu kepada Yuni sekaligus mengambil uang hasil transaksi. Saat proses transaksi dan penimbangan berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Keduanya kemudian diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut, sementara Ismail yang diduga sebagai bandar berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buronan.

Baca Juga:

Sementara itu, Rian Lubis, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Intelijen Masyarakat (BIM), mengaku prihatin atas vonis yang dijatuhkan kepada adiknya, Rinaldi alias Aldi.

Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan adiknya untuk menjauhi narkoba, namun tidak diindahkan.

Baca Juga:

"Sudah capek mengingatkan. Biarlah, semoga ini bisa menyadarkan dia," ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai kontras dengan komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam mengkampanyekan gerakan pemberantasan narkoba di tengah masyarakat. (RSP/MSC/RED)

Tags
beritaTerkait
Kena Lapor, Pengedar Sabu di Rusunawa Diciduk Saat Naik Kereta
Diduga Tabrak Lari di Jalinsum Asahan, Siswa MAN Tanjungbalai Tewas
Gawat! Kepala Lingkungan di Medan Diduga Jadi Kurir, Polisi Sita 600 Butir Ekstasi
3 Pengedar Narkoba Binjai Tak Berkutik Kena Petik
Sarang Narkoba di Gang Nasional Digerebek, 1 Pengedar Terciduk Barak Dihancurkan
Alamak! Sudah Bagus jadi Kepling, Eh...Wanita Ini Malah Nyambi Ngedar Pod Getar dan Ineks, Nyangkut!
komentar
beritaTerbaru