Senin, 25 Mei 2026

Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding

Faliruddin Lubis - Kamis, 09 April 2026 23:11 WIB
Divonis 5 Tahun, 2 Terdakwa Narkoba di Tanjungbalai Ajukan Banding
IST
Kuasa hukum terdakwa, Santa Prisno Telaumbanua, S.H.

Ismail kemudian memerintahkan Aldi untuk mengantarkan sabu kepada Yuni sekaligus mengambil uang hasil transaksi. Saat proses transaksi dan penimbangan berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Keduanya kemudian diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut, sementara Ismail yang diduga sebagai bandar berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buronan.

Baca Juga:

Sementara itu, Rian Lubis, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Intelijen Masyarakat (BIM), mengaku prihatin atas vonis yang dijatuhkan kepada adiknya, Rinaldi alias Aldi.

Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan adiknya untuk menjauhi narkoba, namun tidak diindahkan.

Baca Juga:

"Sudah capek mengingatkan. Biarlah, semoga ini bisa menyadarkan dia," ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai kontras dengan komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam mengkampanyekan gerakan pemberantasan narkoba di tengah masyarakat. (RSP/MSC/RED)

Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Kejar dan Tangkap Pengedar Sabu di Titi Papan
Polres Sergai Ciduk 23 Pengguna dan Bandar Narkoba Selama 2 Pekan
Operasi Senyap Narkoba, Polrestabes Medan Segel THM Phantom dan Buru Pemasok Ekstasi
Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan
Razia Gabungan Polda Sumut di Tempat Hiburan Malam Medan
Menunggu Pembeli di Kamar, Terduga Pengedar Sabu di Medan Timur Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru