Pembukaan Rapat Synode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta Jalan Lingga Siantar Dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan
Pembukaan rapat synode kerja ke48 Gereja Pentakosta Jalan Lingga Siantar dihadiri staf ahli bidang pemerintahan.
Sumut 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika, Herdiyani alias Yuni dan Rinaldi Lubis alias Aldi, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Iren, S.H., dengan anggota Anton Alexander, S.H., dan Grace, S.H., menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I.
Baca Juga:
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Santa Prisno Telaumbanua, S.H., langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
"Terhadap putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara, kami menyatakan banding sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan," ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp800 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Barang bukti berupa sabu seberat 1,17 gram dan satu unit timbangan elektrik diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Beting Semelur, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seberat 2 gram kepada terdakwa Yuni. Selanjutnya, Yuni menyuruh seorang anak untuk menemui Ismail (DPO) guna mengambil barang haram tersebut.
Ismail kemudian memerintahkan Aldi untuk mengantarkan sabu kepada Yuni sekaligus mengambil uang hasil transaksi. Saat proses transaksi dan penimbangan berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Keduanya kemudian diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut, sementara Ismail yang diduga sebagai bandar berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buronan.
Sementara itu, Rian Lubis, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Intelijen Masyarakat (BIM), mengaku prihatin atas vonis yang dijatuhkan kepada adiknya, Rinaldi alias Aldi.
Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan adiknya untuk menjauhi narkoba, namun tidak diindahkan.
"Sudah capek mengingatkan. Biarlah, semoga ini bisa menyadarkan dia," ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai kontras dengan komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam mengkampanyekan gerakan pemberantasan narkoba di tengah masyarakat. (RSP/MSC/RED)
Pembukaan rapat synode kerja ke48 Gereja Pentakosta Jalan Lingga Siantar dihadiri staf ahli bidang pemerintahan.
Sumut 12 menit lalu
Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen.
Sumut 44 menit lalu
Melihat dari Dekat Sosok Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih, M.Ec
Profil satu jam lalu
Adik Lamine Yamal, Keyne, Jadi Bintang Viral Piala Dunia 2026, Si Kecil yang Mencuri Perhatian
Sport satu jam lalu
Erling Haaland Jadi Bintang Piala Dunia 2026 Mesin Gol Norwegia yang Viral di Internet.
Sport 2 jam lalu
Gadis 15 Tahun di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan Massal, 12 Pelaku Ditangkap 15 Diburu.
Kriminal 2 jam lalu
Tarif Tol SinaksakSimpang Panei, Ini Rinciannya.
Sumut 3 jam lalu
KPK menegaskan belum membahas investigasi bersama kasus korupsi batu bara eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Rudi Margono dipercaya menjadi Plt Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah.
Profil 6 jam lalu
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Inter-Nasional 6 jam lalu