Senin, 20 April 2026

PAD Deliserdang Bocor, Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG

Jaksa Diminta Usut SHGB di Lahan Eks HGU
Salamuddin Tandang - Kamis, 16 April 2026 14:15 WIB
PAD Deliserdang Bocor, Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG
Ist
Kadis Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang melalui Kabid PBG Adam pada media, Rabu (15/4/2026) membenarkan PBG Komplek CBD Helvetia belum diterbitkan.

POSMETRO MEDAN,LUBUKPAKAM-Pemkab Deliserdang dibawah kepimpimpinan Asri Ludin Tambunan - Lomlom Suwondo agaknya "lemah syahwat" dalam memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Persetujuan Bangunan Gedung di wilyah kerjanya. Nyatanya, puluhan bangunan Rumah Toko (Ruko) di Komplek CBD Helvetia di Jalan Veteran Dusun VI Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli, berdiri menantang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Puluhan Ruko di Komplek CBD Helvetia dibangun di atas lahan ribuan hektar yang disebut-sebut merupakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2, kini telah ber Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atasnama PT Sukses Unlimited Income Solution, yang merupakan pelepasan hak dari Sertifikat Hak Milik 02.04.25.05.1.00297 yang didapat dari lahan eks HGU dahulunya.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Selasa (14/4/2026), aktivitas konstruksi terlihat berlangsung tanpa hambatan berarti. Struktur bangunan terus bertumbuh, mulai bangunan pagar yang telah berdiri kokoh hingga bangunan puluhan ruko yang sedang dikerjakan. Sementara legalitas dasarnya justru belum terpenuhi. Situasi ini menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah.

Baca Juga:

Kadis Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang melalui Kabid PBG Adam pada media, Rabu (15/4/2026) membenarkan PBG Komplek CBD Helvetia belum diterbitkan. Dia mengaku, permohonan pembangunan 16 Ruko telah diajukan oleh PT Sukses Unlimited Income Solution, namun proses validasi disebut masih berjalan dan belum mencapai tahap persetujuan final.

"Pengembang telah mengajukan PBG online, tapi masih validasi. Belum final ajuannya masuk," ujar Adam.

Baca Juga:

Adam mengaku, Dinas Cikataru akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi faktual proyek dan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang. "Apabila pelanggaran terbukti maka bersama Satpol PP akan dilakukan tindakan," pungkasnya.

Data diperoleh, Ruko CBD Helvetia berdiri diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 02.04.25.05.3.00019 Mei 2023 dari peralihan hak Sertifikat Hak Milik (SHM) no 02.04.25.05.1.00297 Namun, asal-usul lahan yang merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang melalui Manager Pelayanan Asmara Hadi kepada sejumlah media, Rabu (15/4/2026) mengaku akan mengecek ke seksi terkait di Kantah Deliserdang atas informasi legalitas tanah di Komplek Ruko CBD Helvetia ini.

Senada itu, Kakantah Deliserdang, Mahyu Daniel, dikonfirmasi via pesan Whats App nya, Rabu (15/4/2026) meminta media mengirimkan koordinat lokasi CBD Helvetia untuk diceknya data tanah di lokasi itu. 'Baik baang, saya cari datanya dulu. Bg, coba abang kirim share lokasi koordinat lokasi yg abg maksud," harapnya hingga media telah mengirimkan koordinat sesuai arahan Kakantah Deliserdang.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kakantah Deliserdang Mahyu Daniel belum mengirimkan informasi atas warkah dan historis SHBG PT Sukses Unlimited Income Solution ini.

Tags
beritaTerkait
Kanwil BPN Provsu  Gelar “Jumat Berkah”, Wujud Kepedulian dan Semangat Berbagi
Aksi Teror Oknum Ormas di Namu Ukur Selatan Meresahkan Warga
Pekerja Tewas Kesetrum di Percut Seituan Tuan, Ketua PRABU Minta Disnaker Sumut Jangan Tutup Mata
Amira Zahra Melaju di Ajang Nasional PPPI Perwakilan Sumut III
MIN 2 Dairi Gelar Sosialisasi KBC, Guru dan Tenaga Kependidikan Dibekali Penerapan Pembelajaran Baru
Perkuat Sinergi Dan Optimalisasi Pelayanan, Camat Medan Selayang Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Lurah Dan Pejabat Struktural
komentar
beritaTerbaru