Selain kasus narkotika, pemindahan juga dilakukan terhadap warga binaan yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban.
Program ini juga disertai evaluasi berkala. Setelah enam bulan menjalani pembinaan, warga binaan akan dinilai untuk melihat perubahan perilaku.
Baca Juga:
"Apabila menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik, mereka berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah," ujarnya.
Mashudi menambahkan, sejumlah napi sebelumnya telah berhasil diturunkan status pengamanannya hingga ke lapas terbuka di Nusakambangan.
Baca Juga:
Proses pemindahan ini melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan, hingga dukungan aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan di daerah.
Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan terkendali. (INewsjateng)
Tags
beritaTerkait
komentar