Selasa, 04 Agustus 2026

44 Bang Napi Asal Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Faliruddin Lubis - Jumat, 24 April 2026 15:06 WIB
44 Bang Napi Asal Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan
Dok/Imipas
263 napi berisiko tinggi dikirim ke Nusakambangan.

POSMETRO MEDAN,Cilacap - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan memindahkan 263 warga binaan kategori risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Kamis (23/4/2026) malam.

Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan di lapas dan rutan, terutama dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:

"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas," ujarnya, Kamis (24/4/2026).

Mashudi menjelaskan, pemindahan ini merupakan gelombang terbaru yang melibatkan napi dari enam provinsi. Rinciannya, Riau sebanyak 103 orang, Sumatera Utara (Sumut) 44 orang, Jambi 42 orang, DKI Jakarta 45 orang, Lampung 18 orang, dan Sumatera Selatan (Selatan) 11 orang.

Baca Juga:

Dengan tambahan ini, total warga binaan risiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 2.554 orang.

Seluruh napi tiba sekitar pukul 21.50 WIB dan langsung ditempatkan di sejumlah Lapas Nusakambangan sesuai tingkat pengamanan. Penempatan dilakukan mulai dari lapas maksimum hingga supermaksimum.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menekankan prinsip lapas bebas narkoba serta larangan penggunaan ponsel ilegal.

Mashudi menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan dan pencegahan pelanggaran di dalam lapas.

"Tujuan utama langkah ini adalah menjaga lapas dan rutan tetap kondusif, serta mencegah berbagai pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkoba," katanya.

Selain kasus narkotika, pemindahan juga dilakukan terhadap warga binaan yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban.

Program ini juga disertai evaluasi berkala. Setelah enam bulan menjalani pembinaan, warga binaan akan dinilai untuk melihat perubahan perilaku.

"Apabila menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik, mereka berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah," ujarnya.

Mashudi menambahkan, sejumlah napi sebelumnya telah berhasil diturunkan status pengamanannya hingga ke lapas terbuka di Nusakambangan.

Proses pemindahan ini melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan, hingga dukungan aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan di daerah.

Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan terkendali. (INewsjateng)

Tags
beritaTerkait
Duh...Bayi Berusia 3 Bulan Ini Terpaksa Ikut Mendekam di Penjara Bersama Sang Ibunda
Kalapas Kelas IIA Waingapu Klarifikasi Cewek Cantik Asal Balige yang Viral di Medsos
Prodi Teknik Lingkungan FT Unimed Latih Pegawai Lapas Perempuan Kelas II Medan Kelola Sampah
Dari Tempat Main Game, Berubah Jadi Sarang Narkoba, Warnet Jadi Lokasi Transaksi Digulung Polisi
Viral Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas, Ditemukan Perempuan Muda 19 Tahun Asal Balige
BNNP Sumut Bongkar Home Industry Vape Narkoba Berisi Etomidate, Lima Tersangka Ditangkap
komentar
beritaTerbaru