Selasa, 28 April 2026

Dugaan Limbah Dapur SPPG di Stabat Baru Cemari Lingkungan, Warga Desak DLH Langkat Bertindak Cepat

Faliruddin Lubis - Selasa, 28 April 2026 09:17 WIB
Dugaan Limbah Dapur SPPG di Stabat Baru Cemari Lingkungan, Warga Desak DLH Langkat Bertindak Cepat
RIS
Dapur MBG SPPG, di Jalan Perniagaan.

Dalam Pasal 20 ayat (3), disebutkan bahwa setiap kegiatan wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu air limbah. Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang setiap pihak melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja mencemari lingkungan.

Baca Juga:

Adapun kelalaian yang menyebabkan pencemaran juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1), dengan ancaman penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Baca Juga:

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki sistem pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Dalam Pasal 134 disebutkan bahwa limbah harus dikelola agar tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Pemerintah daerah melalui DLH juga memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif sesuai Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Warga berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti dan tidak berlarut-larut. Mereka menegaskan bahwa lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak dasar masyarakat yang harus dilindungi.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Thomas Syahputra, selaku pemilik dapur MBG SPPG telah dilakukan oleh redaksi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/4/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.(RIS)

Tags
beritaTerkait
Rektor UINSU Jadi "Guest Star"  di  Wisuda IJM Langkat
Senyum Ceria Siswa Sambut MBG Perdana di MIN 7 Palas
Raden Ajeng Kartini Sebagai Pelopor Emansipasi Perempuan di Indonesia.
Mewujudkan Pelayanan Pertanahan yang Profesional, Transparan dan Terpercaya
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Pimpin Apel Pagi
Amira Zahra Melaju di Ajang Nasional PPPI Perwakilan Sumut III
komentar
beritaTerbaru