Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Voli Antarpersonel
Posmetro Medan, Karo Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80, Polres Karo menggelar turnamen bola voli antarpersonel di Lapangan Voli Mapolres
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat— Warga Lingkungan V, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas dapur MBG SPPG, di Jalan Perniagaan.
Limbah yang diduga dibuang langsung ke parit permukiman menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
Sejumlah warga menyebutkan, air limbah yang mengalir ke parit tampak keruh dan mengeluarkan aroma tidak sedap, terutama pada siang hingga sore hari.
Baca Juga:
.jpeg)
Baca Juga:
Kondisi ini disebut telah berlangsung cukup lama dan semakin terasa saat curah hujan rendah karena aliran air tidak lancar.
Masyarakat pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan.
Warga juga meminta adanya keterbukaan dari pihak pengelola dapur terkait sistem pengolahan limbah, serta memastikan apakah telah sesuai dengan standar yang berlaku.
Secara regulasi, dugaan pencemaran lingkungan memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga kualitas lingkungan.
Dalam Pasal 20 ayat (3), disebutkan bahwa setiap kegiatan wajib memenuhi baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu air limbah. Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang setiap pihak melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, Pasal 98 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja mencemari lingkungan.
Adapun kelalaian yang menyebabkan pencemaran juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1), dengan ancaman penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki sistem pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Dalam Pasal 134 disebutkan bahwa limbah harus dikelola agar tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Pemerintah daerah melalui DLH juga memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif sesuai Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Warga berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti dan tidak berlarut-larut. Mereka menegaskan bahwa lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak dasar masyarakat yang harus dilindungi.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Thomas Syahputra, selaku pemilik dapur MBG SPPG telah dilakukan oleh redaksi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/4/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.(RIS)
Posmetro Medan, Karo Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80, Polres Karo menggelar turnamen bola voli antarpersonel di Lapangan Voli Mapolres
Sport 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kajati Sumut, Muhibuddin, SH., MH didampingi Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH., MH dan Asisten Tindak Pidana Umum S
Medan 2 jam lalu
Kondisi Terkini Pemain Kanada Ismael Kone yang Alami Patah Kaki.
Sport 3 jam lalu
Marsdya TNI M. Khairil Lubis menduduki jabatan sebagai Dansesko TNI dalam acara di Mabes TNI.
Profil 3 jam lalu
Kodim 0203/Langkat Rampungkan Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Antarlingkungan di Kelurahan Bela Rakyat.
Sumut 3 jam lalu
Temui Massa Pendemo, Bobby Nasution Sebut MBG Jadi Kriteria Orang tua Pilih Sekolah Untuk anaknya.
Medan 3 jam lalu
Ribuan Massa Peduli MBG Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Minta Lanjutkan Program Yang Sudah Bagus.
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan kepedulian sosialn
Medan 4 jam lalu
Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkoba di wilayah perbatasan.
Inter-Nasional 4 jam lalu
Prediksi Timnas Amerika Serikat vs Australia di Piala Dunia 2026, Duel Penentu Tiket ke Babak 32 Besar
Sport 4 jam lalu