Perkuat Keberagaman, Rico Waas Ajak BKAG Medan Jaga Harmonisasi Lewat Paskah 2026
Posmetro Medan, Medan Semangat menjaga kerukunan di tengah kemajemukan suku dan agama menjadi pesan utama dalam pertemuan hangat di Rumah D
Medan 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang perpisahan di SDN 05 Rantau Utara kini memasuki babak baru.
Setelah praktisi hukum angkat bicara, kini giliran wakil rakyat yang melontarkan kritik pedas terhadap manajemen sekolah yang masih nekat membebani wali murid di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.
Ketua DPC Partai Gerindra yang juga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, H. Abdul Karim Hasibuan, SH, MH, menyatakan dengan tegas bahwa tradisi iuran untuk guru pensiun atau pindah tugas adalah praktik yang tidak sehat dan harus segera dihentikan.
Baca Juga:
Bagi sebagian orang, angka Rp20.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dikalikan dengan sekitar 500 siswa, tumpukan rupiah tersebut menjadi angka jutaan yang memicu tanda tanya besar soal transparansi.
Karim Hasibuan menekankan bahwa para tenaga pendidik berstatus ASN sejatinya sudah mendapatkan hak yang cukup dari negara. Menurutnya, tidak ada alasan moral maupun hukum yang membenarkan penarikan dana dari kantong wali murid untuk kepentingan seremonial.
Baca Juga:
"Tidak ada kewajiban wali murid memenuhi itu. Para ASN seperti guru sudah ada gaji dan tunjangan dari negara. Janganlah menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini," ujar Karim dengan tegas, Rabu (29/4).
Legislator ini juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan tidak hanya ada di pundak DPRD, tetapi juga pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu sebagai atasan langsung pihak sekolah. Ia mendesak agar ada langkah konkret berupa teguran keras, agar sekolah lain tidak "tergiur" melakukan praktik serupa.
"Pungli itu melanggar aturan dan berpotensi pidana. Kita lihat dulu tindakan apa yang akan dilakukan Dinas Pendidikan, baru kita ambil langkah selanjutnya," tambahnya.
Kasus ini menyisakan noktah hitam bagi citra SDN 05 Rantau Utara. Sebagai sekolah dengan Akreditasi B dan sertifikasi ISO, sekolah ini seharusnya menjadi kiblat transparansi di Labuhanbatu.
Sebelumnya, praktisi hukum Yarham Dalimunthe, SH telah mengingatkan adanya ancaman pidana maksimal 9 tahun bagi pelaku pungli sesuai UU No. 1 Tahun 2023.
Posmetro Medan, Medan Semangat menjaga kerukunan di tengah kemajemukan suku dan agama menjadi pesan utama dalam pertemuan hangat di Rumah D
Medan 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Besok, 1 Mei 2026 belasan ribu buruh dipastikan akan turun ke jalan di Kota Medan, mendesak dan meminta lapangan peke
Medan 39 menit lalu
POSMETRO MEDANMassa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sumatera Utara (GPSU) menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada R
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberata
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Asahan Rumah Zakat melalui Relawan Inspirasi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyara
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Gunungsitoli Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Ti
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar ibadah kebaktian dan doa bersama dalam rangka menyambut Har
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Langkat Komitmen Polres Langkat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif kembali dibuktikan melalui keberhasi
Kriminal 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kesabaran masyarakat di sepanjang Jalan Lintas Siancimun, Batang Pane II, akhirnya mencapai batas. Warga yang tinggal di sek
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan, Selasa Kehadiran cepat Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut berhasil mengejutkan sekaligus menenangkan war
Peristiwa 4 jam lalu