Kamis, 06 Agustus 2026

Rokok Murah Belum Tentu Bisa Tuntaskan Peredaran Rokok Ilegal

P. Silalahi - Sabtu, 20 Juni 2026 23:59 WIB
Rokok Murah Belum Tentu Bisa Tuntaskan Peredaran Rokok Ilegal
dpt
Rokok murah diyakini belum tentu bisa menuntaskan persoalan rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Budi menjelaskan, dalam rangkaian kegiatan pemberantasan rokok ilegal, kantor-kantor Bea dan Cukai menggelar sosialisasi dan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Karang Taruna, serta Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Melalui kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, hingga memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga:

"Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam upaya pencegahannya," kata Budi.

Dia menambahkan, petugas juga terus menggalakkan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai, karakteristik rokok ilegal, serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan," paparnya.

DJBC telah melakukan 6.880 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Dari penindakan itu, petugas menyita 865 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah.

Jumlah tersebut melonjak 128,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 379 juta batang.

Niti Emiliana,Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik wacana produksi rokok murah bagi kalangan menengah ke bawah. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membahayakan konsumen dan kesehatan masyarakat.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Bea Cukai Bersama BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar
Polres Padang Lawas Limpahkan 2 Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Berhasil Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Labura
Waspadai Ancaman Rokok Elektrik dalam Penyalahgunaan Narkotika
Bupati Maya Hasmita: Rokok Elektrik Alias Vape Dilarang di Seluruh Wilayah Labuhanbatu!
Percepat Pemulihan Daerah,Pemko Medan Optimalkan TKD Tambahan
komentar
beritaTerbaru