Minggu, 21 Juni 2026

Rokok Murah Belum Tentu Bisa Tuntaskan Peredaran Rokok Ilegal

P. Silalahi - Sabtu, 20 Juni 2026 23:59 WIB
Rokok Murah Belum Tentu Bisa Tuntaskan Peredaran Rokok Ilegal
dpt
Rokok murah diyakini belum tentu bisa menuntaskan persoalan rokok ilegal yang beredar di pasaran.

POSMETRO MEDAN- Anggota Komisi XI DPR Andi Yuliani Paris meminta Kementerian Keuangan memberikan ruang bagi pengusaha rokok untuk memproduksi rokok yang ditujukan bagi kalangan menengah ke bawah.

Namun, usulan ini ramai-ramai ditolak kalangan pemerhati dan warganet.

Usulan tersebut disampaikan Andi sebagai respons terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang berujung pada banyaknya penindakan oleh aparat. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, peredaran rokok ilegal terjadi karena harga rokok legal saat ini sudah tidak terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:

"Mungkin ada rokok yang harus diproduksi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Itu harus diberikan ruang sehingga bisa diproduksi untuk kalangan menengah ke bawah," kata Andi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama enam Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Andi juga menyoroti bahwa mayoritas penerimaan cukai negara masih berasal dari sektor tembakau. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2022 tentang perubahan tarif cukai hasil tembakau mengatur bahwa jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tidak boleh diproduksi melebihi 3 miliar batang per tahun.

Baca Juga:

"Jadi perlu dievaluasi terkait PMK itu. Kemudian batasan yang kurang dari 3 miliar ini diatasi dan dinaikkan, sehingga memberi kesempatan kepada pabrik rokok untuk memproduksi rokok yang memang bisa dibeli kalangan menengah ke bawah," ujarnya.

Menurut Andi, pelonggaran aturan tersebut tidak hanya dapat mengurangi peredaran rokok ilegal, tetapi juga memperluas lapangan kerja. "Ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Kemudian mesin-mesin dari pabrik-pabrik itu juga bisa lebih optimal," katanya.

Dalam beberapa waktu terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menurunkan petugas hingga ke toko-toko di pedesaan untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan, petugas tidak hanya melakukan pengawasan dan pengecekan, tetapi juga mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan cukai serta bahaya peredaran rokok ilegal terhadap kesehatan dan penerimaan negara.

"Dengan meningkatnya pemahaman para pelaku usaha, diharapkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih efektif di tingkat masyarakat," ujarnya.

Budi menjelaskan, dalam rangkaian kegiatan pemberantasan rokok ilegal, kantor-kantor Bea dan Cukai menggelar sosialisasi dan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Karang Taruna, serta Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Melalui kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, hingga memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam upaya pencegahannya," kata Budi.

Dia menambahkan, petugas juga terus menggalakkan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai, karakteristik rokok ilegal, serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan," paparnya.

DJBC telah melakukan 6.880 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Dari penindakan itu, petugas menyita 865 juta batang rokok ilegal dari berbagai wilayah.

Jumlah tersebut melonjak 128,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 379 juta batang.

Niti Emiliana,Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik wacana produksi rokok murah bagi kalangan menengah ke bawah. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membahayakan konsumen dan kesehatan masyarakat.

"Rokok merupakan produk tidak normal yang dikenai cukai dan peredarannya harus dikontrol. Rokok juga terbukti menyebabkan berbagai penyakit serius dan kematian dini," katanya.

Dia menegaskan, kebijakan terkait industri rokok tidak bisa hanya dilihat dari aspek keterjangkauan ekonomi atau peningkatan pendapatan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

"Rokok harus dibuat mahal, bukan dibuat murah. Tujuannya untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, agar tidak mampu membeli barang beracun tersebut," ujarnya.

Batasi Produksi Rokok

Hal serupa dikatakan Tulus Abadi,Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Katanya, produk rokok merupakan komoditas yang harus dibatasi dan dikendalikan konsumsinya, terutama bagi rumah tangga miskin yang lebih memilih membeli rokok dibandingkan memenuhi kebutuhan gizi.

"Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rumah tangga miskin mengalokasikan sekitar 11 persen pengeluarannya untuk rokok, jauh lebih besar dibandingkan pengeluaran untuk lauk-pauk yang hanya sekitar 3,5 persen," ujarnya.

Tulus juga mengingatkan bahwa filosofi Undang-Undang Cukai adalah menjadikan produk tertentu berharga mahal demi melindungi masyarakat. "Bukan malah dijual dengan harga murah dengan pertimbangan daya beli. Jelas ini usulan yang absurd, bahkan sesat nalar," tegasnya.

Di media sosial X, warganet ramai menyoroti wacana produksi rokok untuk kalangan menengah ke bawah. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan utama, yakni tingginya konsumsi rokok di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Akun @alanabcd_ menilai rokok murah justru akan membuat masyarakat semakin sulit berhenti merokok.

"Sudah tahu orang di Indonesia yang finansial menengah ke bawah lebih memilih membeli rokok daripada bahan makanan. Kalau harga rokok dibikin murah, yang ada mereka tidak bakal berhenti merokok," tulisnya.

Akun @katamasari menambahkan bahwa banyak keluarga berpenghasilan pas-pasan yang tetap memaksakan diri membeli rokok. "Tidak sedikit penghasilan keluarga menengah ke bawah yang seharusnya bisa digunakan untuk membeli makanan bergizi atau buku bagi anak-anaknya malah digunakan untuk membeli rokok. Heran, tapi mau bagaimana lagi," cuitnya.

Jangan Dibikin Harga Murah

Akun @Ajierz berpendapat bahwa kenaikan harga dan peringatan bahaya pada kemasan rokok saat ini belum efektif menekan angka perokok.

"Rokok itu banyak mengandung zat karsinogenik. Jangan dibuat murah, karena makin murah rokok, yang membeli nanti juga anak-anak. Ketika rokok dibuat mahal saja masih banyak anak di bawah umur yang bisa membelinya," tulisnya.

Sementara itu, akun @EmmaMiruku menilai maraknya rokok ilegal menjadi salah satu alasan munculnya usulan tersebut. "Tidak heran ada anggota DPR yang mengusulkan agar pabrik rokok memproduksi rokok untuk kalangan menengah ke bawah, sebab saat ini masyarakat bawah ramai-ramai menyerbu rokok tanpa cukai alias ilegal," ujarnya.

Akun @wihayawintang meminta pemerintah lebih fokus memberantas peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi rokok. "Rokok ilegal marak karena perokok menengah ke bawah mencari alternatif di tengah pajak rokok yang terus naik. Bukannya berhenti merokok saja," sindirnya.

Pun akun @kangbakso991 menilai perokok di Indonesia masih didominasi oleh kelompok menengah ke bawah. "Yang getol merokok itu golongan bawah dan menengah.

Kelompok ini jumlahnya sangat banyak, sementara kalangan atas sudah lebih paham soal kesehatan. Harusnya dengan harga rokok yang mahal makin banyak yang berhenti merokok," katanya.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, Diduga Pernah Titip iPhone 17 dari AS
Polrestabes Medan Ungkap Fakta Baru: THM Phantom Tak Punya Izin NPPBKC
Kapal KM Karimah Pembawa 400 Ball press Ilegal Ditangkap di Perairan Batu Bara
Diduga Sabu Diamankan Bea Cukai Dari Sampan Kaluk di Sungai Asahan
Alamak! Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Bea Cukai Arab Saudi, 100 Slop Rokok Disita
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Balpres dari Malaysia di Sawit-sawit
komentar
beritaTerbaru