Jumat, 05 September 2025

Ini Cara Buka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan

Administrator - Senin, 28 Juli 2025 15:32 WIB
Ini Cara Buka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
Istimewa
Ilustrasi rekening diblokir.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Nasabah tidak perlu khawatir jika rekening bank tiba-tiba diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK akan memblokir rekening bank yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.

Sebab, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga:

Cara Nasabah Ajukan Keberatan jika Rekening Diblokir

Baca Juga:

1. Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.

3. Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
PPATK Jamin Dana Rekening Nganggur Diblokir Aman 100 Persen
31 Juta Rekening Nganggur Berisi Uang Rp 6 Triliun Diblokir PPATK
Awas! Rekening Nganggur 3 Bulan Lebih Bisa Kena Blokir
komentar
beritaTerbaru