Strategi Jitu Sang Pelatih, Sempat Tertinggal Akhirnya Jerman Tumbangkan Pantai Gading 2-1
Der Panzer, julukan Timnas Jerman lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026. Jerman masih menguasai klasemen Grup E.
Sport 39 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Praktik dugaan penipuan dan penggelapan menyeret Koperasi Danata Bermarkas di Jalan Udara No. 5 Berastagi, Tanakaro. Lembaga keuangan ini dituding telah menjual aset nasabah yang diagunkan setelah memutus kontrak secara sepihak.
Hal ini terungkap setelah pihak kuasa hukum ahli waris nasabah, Irfan, SH, M.Hum, membeberkan adanya kejanggalan dalam perjanjian kredit kliennya, Ratna Wati Tarigan.
Persoalan bermula saat suami Ratnawaty Perangin-angin bernama Madya Perangin angin meminjam uang sebesar Rp500 juta pada tahun 2020 dengan agunan sertifikat tanah dan rumah seluas 6x30 meter atas nama Ratnawaty Tarigan di Desa Desa Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Sesuai kontrak, tenor pinjaman seharusnya berakhir pada September 2025.
Baca Juga:
Namun, di tengah perjalanan, pihak Koperasi Danata secara sepihak memutus perjanjian kredit dan langsung mengajukan lelang ke Balai Lelang Pematangsiantar hingga muncul pemenang lelang yang kini mengajukan eksekusi ke pengadilan.
Irfan juga mengungkapkan kejanggalan Asuransi Jiwa yang seharusnya dimiliki kliennya. Menurutnya, dalam Pasal 6 Perjanjian Kredit, nasabah telah dibebankan biaya asuransi jiwa sebesar Rp6 juta yang dipotong langsung saat pencairan. Kemudian berdasarkan Pasal 13, perlindungan asuransi tersebut berlaku hingga masa perjanjian berakhir (September 2025).
Baca Juga:
Faktanya, Madya Perangin-angin meninggal dunia pada Maret 2025, yang artinya masih dalam masa perlindungan asuransi. Secara hukum, sisa utang seharusnya tertutupi oleh klaim asuransi jiwa tersebut.
"Klien kami meninggal bulan Maret, sementara perjanjian berakhir September. Seharusnya ada klaim asuransi. Namun, saat kami somasi dua kali untuk menanyakan pendaftaran asuransi tersebut, pihak Koperasi Danata bungkam seribu bahasa," tegas Irfan SH, Rabu (29/4/2026).
Diduga Tipu Banyak Nasabah
Tidak adanya jawaban dari pihak koperasi, memicu dugaan kuat bahwa uang asuransi yang dipungut dari nasabah tidak pernah disetorkan ke perusahaan asuransi manapun. Irvan menduga praktik ini merupakan modus penipuan dan penggelapan yang sistematis.
"Jika memang didaftarkan, tunjukkan polisnya. Ini sudah dua kali somasi tidak dijawab. Kami menduga keras bukan hanya klien kami yang menjadi korban, tapi banyak peminjam lain di Koperasi Danata yang mengalami nasib serupa; uang asuransi dipungut tapi tidak didaftarkan," tambahnya.
Der Panzer, julukan Timnas Jerman lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026. Jerman masih menguasai klasemen Grup E.
Sport 39 menit lalu
Dadan Terima Cuan Dari Glory Harimas Sihombing
Inter-Nasional satu jam lalu
Polisi Wanita Ini Susui Bayi di Rumah Sakit, Langsung Dapat Penghargaan
Inter-Nasional satu jam lalu
Sambut Hari Bhayangkara ke80, Polsek Medan Kota Gelar Bakti Religi di Dua Rumah Ibadah
Medan 2 jam lalu
Kebakaran Terjadi di Kedai Durian Medan Johor, Lurah Juliana Khairina Harahap Turun Langsung ke Lokasi
Peristiwa 5 jam lalu
Rokok dengan harga murah dipercaya belum tentu menyelesaikan rokok ilegal yang masih marak di pasaran.
Bisnis 11 jam lalu
Posmetro Medan, BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 orang lakilaki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sa
Kriminal 14 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Anggota DPRD Binjai Fraksi PDIPerjuangan Kota Binjai Arif Jaka Sona Sinuraya bersama perwakilan PUPR Binjai melak
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Utara Sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan dunia pendidikan, Pengurus Komunitas Mahasiswa Peduli Tapanuli U
Sumut 16 jam lalu
Polisi menggagalkan peredaran 128 kilogram narkotika jenis sabusabu, 5 tersangka terpaksa diamankan petugas.
Peristiwa 17 jam lalu