Wesly Silalahi dan Forkopimda Plus Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Nagur
Wali Kota Wesly Bersama Forkopimda Plus Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Nagur
Sumut 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar.
Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya.
Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Baca Juga:
Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.
Ketentuan mengenai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Korlantas Polri sebagaimana disiarkan di website resminya DIVISI HUMAS POLRI menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.
Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan.
Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.
Dalam ketentuan itu setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Wali Kota Wesly Bersama Forkopimda Plus Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Nagur
Sumut 8 menit lalu
Peringati HUT Ke81 RI, Bupati Jonius Taripar Hutabarat Tegaskan Komitmen Pembangunan Taput yang Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan.
Sumut 23 menit lalu
Pemkab. Samosir Bersama PWI Bangun Sinergi Pembangunan Daerah, Dukung Peningkatan Kompetensi guna Penguatan Profesionalisme Pers.
Sumut 38 menit lalu
Sebanyak 76 pelajar terbaik dari 38 provinsi di Indonesia dikukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat.
Profil satu jam lalu
Polres Karo Gelar Upacara HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 2 jam lalu
Jaga Gerbang Laut Indonesia Kodaeral I dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres.
Sumut 2 jam lalu
Gasak Motor dan HP, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polsek Datuk Bandar.
Kriminal 3 jam lalu
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Jalan Sudirman.
Kriminal 3 jam lalu
Siswi SMAN 1 Binjai Bilqis Nadhira Juara 1 Lomba Pidato Rakyat Partai Demokrat Binjai.
Sumut 3 jam lalu
Vaksinasi HPV di Kabupaten Karo Apakah Sudah di Bawah Pengawasan Bupati?
Sumut 3 jam lalu