Sabtu, 27 Juni 2026

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya

P. Silalahi - Sabtu, 27 Juni 2026 14:30 WIB
Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya
Divisi humas polri
Parkir di trotoar bisa terkena sanksi dan penderekan.

POSMETRO MEDAN– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar.

Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Baca Juga:

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Ketentuan mengenai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:

Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Korlantas Polri sebagaimana disiarkan di website resminya DIVISI HUMAS POLRI menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.

Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

Dalam ketentuan itu setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Juru Parkir di Medan Terancam Dipecat Dishub, Begini Penyebabnya
Warga Keluhkan Pungli Parkir di Car Free Night, Wali Kota Rico Waas Instruksikan Tindakan Tegas
Duh! Anggaran Rp 2,8 Miliar Ramadan Fair 2026 Carut Marut, Diduga Minim Persiapan
Pastikan Sistem Perparkiran Berjalan Sesuai Aturan, Tim Cakrawala Dishub Medan Rutin Sweeping
Zakiyuddin Harahap : Ramadhan Fair XX dan Harmoni Imlek 2026 Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat
Semoga Pembeli Lebih Banyak Datang
komentar
beritaTerbaru