Sabtu, 27 Juni 2026

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya

P. Silalahi - Sabtu, 27 Juni 2026 14:30 WIB
Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya
Divisi humas polri
Parkir di trotoar bisa terkena sanksi dan penderekan.

Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir.

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga:

Tidak hanya penilangan, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satunya penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.

Baca Juga:

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan.

Selain itu, pengguna kendaraan diharapkan membangun budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menjadikan alasan apa pun untuk memarkir kendaraan di trotoar.

Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Juru Parkir di Medan Terancam Dipecat Dishub, Begini Penyebabnya
Warga Keluhkan Pungli Parkir di Car Free Night, Wali Kota Rico Waas Instruksikan Tindakan Tegas
Duh! Anggaran Rp 2,8 Miliar Ramadan Fair 2026 Carut Marut, Diduga Minim Persiapan
Pastikan Sistem Perparkiran Berjalan Sesuai Aturan, Tim Cakrawala Dishub Medan Rutin Sweeping
Zakiyuddin Harahap : Ramadhan Fair XX dan Harmoni Imlek 2026 Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat
Semoga Pembeli Lebih Banyak Datang
komentar
beritaTerbaru