Jumat, 14 Agustus 2026

DPN LKLH Meminta KPK Pantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

P. Silalahi - Jumat, 14 Agustus 2026 16:10 WIB
DPN LKLH Meminta KPK Pantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
adam
DPN LKLH yang meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara.

Darwin Marpaung menegaskan, persoalan utama bukan sekadar siapa yang mengelola lahan, tetapi bagaimana negara memastikan pengelolaan tersebut tidak mengorbankan masyarakat yang selama ini berada dalam pusaran konflik agraria.

Menurut Darwin, pengambilalihan lahan oleh negara kemudian diserahkan kepada badan usaha untuk dikelola berpotensi memunculkan benturan baru apabila status konflik dan hak-hak masyarakat tidak diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga:

"Pada lahan-lahan masyarakat yang berkonflik secara berkepanjangan dengan pelaku usaha korporasi, akhirnya masyarakat tidak mendapatkan keadilan. Panjangnya konflik yang dialami banyak masyarakat menimbulkan kerugian dan masalah baru," ujar Darwin. Ia mencontohkan kondisi ketika lahan yang masih bersengketa atau berkonflik kemudian dikuasai Satgas PKH dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, lalu sebagian pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak lain.

"Ketika lahan itu sedang berkonflik, kemudian datang Satgas PKH menguasai lahan tersebut dan menyerahkannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, kemudian PT Agrinas Palma Nusantara meng-KSO-kannya kepada pihak lain. Tentunya hal ini menjadi benturan di lapangan," katanya.

Baca Juga:

Darwin menilai negara harus hadir memberikan kepastian hukum, rasa aman, kenyamanan, dan keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki sejarah konflik agraria. Ia juga menyinggung sejumlah persoalan konflik lahan di Riau dan Sumatera Utara. Karena itu, pemerintah pusat didorong lebih serius memperkuat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah sebagai instrumen penyelesaian konflik.

"Pemerintah pusat harus memberikan instruksi yang lebih intens kepada pemerintah daerah untuk membentuk GTRA. Diharapkan dengan adanya GTRA, konflik agraria dapat diminimalkan," ujarnya.

Selain legal standing dan mekanisme KSO, DPN LKLH mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai hasil bersih yang diperoleh dari pengelolaan perkebunan yang diserahkan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

LKLH meminta agar mekanisme pengelolaan dibuka secara terang kepada publik, termasuk bagaimana lahan dirawat, dimanfaatkan, diproduktifkan, serta bagaimana hasil pengelolaannya dihitung dan dipertanggungjawabkan.

Menurut LKLH, pengelolaan aset atau lahan yang telah kembali dikuasai negara tidak boleh berjalan tanpa pengawasan publik yang memadai. Aspek ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. LKLH mempertanyakan kepesertaan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, status pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pemenuhan hak-hak pekerja lainnya.

Editor
: Adam Wizard
Tags
beritaTerkait
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Melvi Marlabayana Targetkan 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan
KPK Sikat 12 Bupati, Tapi Gubernur Belum Ada yang Tersentuh
Oknum Polri yang Berdinas di KPK Ikut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Mengenal Lebih dekat Sosok Saut Situmorang
Duh, Staf KPK Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Rupanya Anggota Polri yang Diperbantukan
Kemenag Sumut Tegaskan Komitmen Bebas KKN: Integritas Bukan Sekadar Slogan!
komentar
beritaTerbaru