Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 9 menit lalu
Darwin Marpaung menegaskan, persoalan utama bukan sekadar siapa yang mengelola lahan, tetapi bagaimana negara memastikan pengelolaan tersebut tidak mengorbankan masyarakat yang selama ini berada dalam pusaran konflik agraria.
Menurut Darwin, pengambilalihan lahan oleh negara kemudian diserahkan kepada badan usaha untuk dikelola berpotensi memunculkan benturan baru apabila status konflik dan hak-hak masyarakat tidak diselesaikan terlebih dahulu.
Baca Juga:
"Pada lahan-lahan masyarakat yang berkonflik secara berkepanjangan dengan pelaku usaha korporasi, akhirnya masyarakat tidak mendapatkan keadilan. Panjangnya konflik yang dialami banyak masyarakat menimbulkan kerugian dan masalah baru," ujar Darwin. Ia mencontohkan kondisi ketika lahan yang masih bersengketa atau berkonflik kemudian dikuasai Satgas PKH dan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, lalu sebagian pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak lain.
"Ketika lahan itu sedang berkonflik, kemudian datang Satgas PKH menguasai lahan tersebut dan menyerahkannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, kemudian PT Agrinas Palma Nusantara meng-KSO-kannya kepada pihak lain. Tentunya hal ini menjadi benturan di lapangan," katanya.
Baca Juga:
Darwin menilai negara harus hadir memberikan kepastian hukum, rasa aman, kenyamanan, dan keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki sejarah konflik agraria. Ia juga menyinggung sejumlah persoalan konflik lahan di Riau dan Sumatera Utara. Karena itu, pemerintah pusat didorong lebih serius memperkuat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah sebagai instrumen penyelesaian konflik.
"Pemerintah pusat harus memberikan instruksi yang lebih intens kepada pemerintah daerah untuk membentuk GTRA. Diharapkan dengan adanya GTRA, konflik agraria dapat diminimalkan," ujarnya.
Selain legal standing dan mekanisme KSO, DPN LKLH mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai hasil bersih yang diperoleh dari pengelolaan perkebunan yang diserahkan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
LKLH meminta agar mekanisme pengelolaan dibuka secara terang kepada publik, termasuk bagaimana lahan dirawat, dimanfaatkan, diproduktifkan, serta bagaimana hasil pengelolaannya dihitung dan dipertanggungjawabkan.
Menurut LKLH, pengelolaan aset atau lahan yang telah kembali dikuasai negara tidak boleh berjalan tanpa pengawasan publik yang memadai. Aspek ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. LKLH mempertanyakan kepesertaan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, status pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta pemenuhan hak-hak pekerja lainnya.
Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 9 menit lalu
Musim Kemarau, Polres Ngada Distribusikan Air Bersih untuk Warga.
Inter-Nasional 24 menit lalu
Semarak Kemerdekaan di Samosir, Mobil Hias OPD dan Instansi Lainnya Tampil Penuh Kreativitas.
Sumut 39 menit lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan eksistensi dan kep
Medan 49 menit lalu
&039Gonggongan&039 Bertuan Publik Bedah Redaksi Debut POSMETRO MEDAN
Editorial 52 menit lalu
Jon Saragih, sukses meraih medali emas GAMMA Asian Championships 2026 yang digelar di Malaysia.
Sport 54 menit lalu
Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu di Labura Tersangkut Kasus, Begini Kisahnya.
Viral satu jam lalu
DPN LKLH Meminta KPK Pantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO.
Inter-Nasional satu jam lalu
Polsek Siantar Martoba Respons Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri.
Sumut satu jam lalu
Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif, Polres Sibolga Gelar Patroli Malam Skala Luas.
Sumut 2 jam lalu