Kompas.com - 15/07/2025, 15:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, meminta pihak Jawa Pos menunjukkan bukti pembayaran pengalihan PT Dharma Nyata Press (DNP) kepada kliennya.
Baca Juga:
Dipa membantah, Dahlan Iskan hanya meminjamkan namanya untuk mendirikan PT DNP pada 1991. "Tunjukkan bukti pembayaran kepada Bapak Dahlan jika memang ada pengalihan sah. Jika tidak ada, maka klaim tersebut adalah tindakan sepihak dan tidak tahu malu," kata Dipa dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (15/7/2025).
Dipa mengatakan, Dahlan rela mencatatkan perusahaan menggunakan namanya karena rasa cintanya pada Jawa Pos. Dahlan kemudian merintis dan membesarkan perusahaan produsen Majalah Nyata tersebut.
Baca Juga:
Menurut Dipa, Dahlan kemudian bersedia PT DNP dianggap sebagai bagian dari Jawa Pos demi kepentingan dan rencana besar saat itu, yakni go public Jawa Pos.
"Sayangnya, rencana itu tidak pernah terlaksana," ujar Dipa. Oleh karena itu, Dipa menantang pihak Jawa Pos menunjukkan bukti pembayaran kepada Dahlan jika memang PT DNP dibeli secara sah dari kliennya.
"Jika tidak ada, maka klaim tersebut adalah tindakan sepihak dan tidak tahu malu," ujar Dipa.
Sebelumnya, Direksi Jawa Pos menjelaskan kronologi perselisihan perusahaan media tersebut dengan dua mantan direksinya, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Pengacara Jawa Pos, Daniel, mengatakan, perselisihan di antaranya menyangkut kepemilikan PT DNP yang didirikan atas nama Dahlan Iskan pada 1991.
Saat itu, Dahlan merupakan pemilik saham Jawa Pos. Pendirian PT DNP lalu dilakukan menggunakan nama Dahlan dan Nany karena keperluan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tags
beritaTerkait
komentar