POSMETRO MEDAN, Jakata- Proses pengejaran terhadap tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 sebesar Rp285 triliun, Mohammad Riza Chalid bakal semakin diintenskan.
Salah satu indikatornya yakni ditetapkannya Riza Chalid sebagai salah satu buronan interpol. Ya, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat, (23/1).
"Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," kata Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga:
Untung menegaskan NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.
"NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional," ujarnya.
Baca Juga:
Ia mengatakan NCB Interpol Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, terkait proses penerbitan red notice terhadap MRC.
"Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini tentunya kontribusi dari rekan-rekan Set NCB maupun dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Perancis," ujarnya.
Untung menekankan bahwa keberhasilan penerbitan red notice tersebut bukan semata-mata hasil kerja NCB Interpol Indonesia dan Polri, namun juga merupakan buah kerja keras berbagai instansi di dalam dan luar negeri.
"Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, yang semua atas dukungan dan kerja sama baik kementerian lembaga maupun organisasi internasional yang memang memiliki perhatian untuk penegakan hukum dan pencarian buronan internasional," kata Untung.
Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang demi kepentingan penegakan hukum.
Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Agung
Diketahui, nama Muhammad Riza Chalid kembali mencuat ke permukaan publik usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 sebesar Rp285 triliun.
Sosok pengusaha yang pernah dijuluki "The Gasoline Godfather" ini memang bukan orang asing dalam industri migas nasional.
Sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Navigator Khatulistiwa, Riza Chalid diduga berperan besar dalam mengintervensi kebijakan tata kelola minyak Pertamina secara ilegal.
Termasuk dalam penunjukan langsung penyewaan terminal BBM Merak dengan nilai kontrak yang diduga tidak menguntungkan negara.
"Yang bersangkutan ikut menyusun skema kerja sama tanpa kepemilikan terminal oleh Pertamina dan menetapkan harga kontrak sewa yang tidak rasional," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (10/7) dalam jumpa pers.
Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menjemput Riza Chalid agar kembali ke tanah air. Koordinasi telah dilakukan dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura.
"Kami sudah panggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Informasi terakhir menyebutkan Riza Chalid berada di Singapura," ujar Qohar.
Pengusaha Migas Bertangan Dingin
Riza Chalid selama ini dikenal sebagai pengusaha migas bertangan dingin yang menguasai jalur distribusi impor minyak ke Indonesia. Namanya melejit sebagai figur di balik aktivitas Petral (Pertamina Energy Trading Ltd), perusahaan milik Pertamina yang berbasis di Singapura—sebelum akhirnya dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 karena sarat praktik tak transparan.
Karena jaringan dan pengaruhnya, mendiang sekaligus Menko Kemaritiman, Rizal Ramli bahkan menyebut Riza sebagai "Teo Dollar" dalam bukunya Menentukan Jalan Baru Indonesia, mengacu pada keuntungan besar yang dikabarkan mencapai USD600 ribu per hari dari bisnis migas.
Kasus Papa Minta Saham
Riza Chalid juga tersangkut dalam skandal politik besar pada 2015, yakni kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Kala itu, ia disebut bersama Ketua DPR, Setya Novanto dalam lobi-lobi meminta saham Freeport hingga 20 persen—kasus yang kemudian populer dengan sebutan "Papa Minta Saham."
Meskipun kasus tersebut berujung pada pemakzulan Setya Novanto dari kursi Ketua DPR, Riza tidak pernah dijerat secara hukum. Bahkan sempat tidak bisa ditemukan oleh aparat.
Tak hanya di sektor migas, Riza diketahui memiliki gurita bisnis di berbagai bidang: mulai dari KidZania, fasilitas hiburan anak di kawasan SCBD Jakarta, hingga saham di maskapai penerbangan AirAsia Indonesia melalui PT Fersindo Nusaperkasa.
Namun kini, langkah bisnis dan manuver pengaruh Riza harus berhadapan dengan hukum. Kejagung menyatakan telah tiga kali memanggil Riza secara resmi, namun ia tidak kunjung hadir. Dugaan kuat, ia berada di Singapura, dan Kejagung tengah memproses upaya paksa penjemputan melalui kerja sama internasional.
Kasus korupsi yang menjerat Riza merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Indonesia. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp285 triliun, meliputi kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional akibat tata kelola migas yang menyimpang.
Riza diduga tak hanya mendapat keuntungan besar secara pribadi, tetapi juga menjadi aktor sentral dalam skema yang merugikan negara selama bertahun-tahun. (fajar/antara)
Tags
beritaTerkait
komentar