Jumat, 03 April 2026

Dosen Pembunuh Suami Usai Dituntut Mati, Saya Sangat Bahagia yang Dilakukan Jaksa Sudah Benar

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 19:27 WIB
Dosen Pembunuh Suami Usai Dituntut Mati, Saya Sangat Bahagia yang Dilakukan Jaksa Sudah Benar
(dok/Ist/dts)
Tiromsi Sitanggang menjalani sidang tuntutan atas pembunuhan terhadap suaminya di PN Medan.

"Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP," ujarnya.

Selain itu, JPU membacakan sejumlah hal yang memberatkan Tiromsi seperti membunuh suaminya, terdakwa merupakan seorang dosen hingga terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara JPU menilai hal yang meringankan tidak ada.

Baca Juga:

"Hal yang memberatkan menghilang nyawa suaminya sendiri, bahwa terdakwa merupakan seorang berprofesi sebagai seorang dosen yang telah menempuh pendidikan hingga strata tiga bidang hukum dan bergelar doktor sehingga terdakwa mengetahui tentang hukum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan kejadian ini menyita perhatian masyarakat, tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakkan hukum," tutupnya.

Untuk diketahui, Tiromsi membunuh Rusman di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024. Tiromsi baru ditangkap enam bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu (14/9).(dts)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
Rampok dan Sayat Leher Nenek-nenek hingga Tewas, Tukang Servis CCTV Divonis 20 Tahun
118 Dosen Disiapkan  untuk Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Sistem LMS Baru
Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
Jadi Dosen Tetap di UI, Dian Sastro: Kita Jadi Lebih Up to Date
Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut, Saksi Ungkap tak Suap Pejabat tak Dapat Proyek
komentar
beritaTerbaru