Jumat, 30 Oktober 2026

Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos

Faliruddin Lubis - Kamis, 11 Juni 2026 23:25 WIB
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
DetikSumut
Sidang putusan Ronni Tarigan di Pengadilan Negeri Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan - Pria bernama Ronni Tarigan (40) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti telah mencuri kotak infak di Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Vonis untuk Ronni sama dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronni Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim Frans Manurung, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (10/6/2026).

Menurut hakim, Ronni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah merugikan pihak masjid dan Ronni diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara yang berbeda.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya," imbuh Frans.

Putusan yang dijatuhi hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap. Sebelumnya JPU menuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam dakwaan, aksi pencurian itu terjadi pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Ronni bersama rekannya, Alfian alias Ableh yang masih buron, mendatangi Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa untuk mengambil kotak infak.

Tags
beritaTerkait
Olah Limbah Pertanian Jadi Biochar, Tim Riset MAN IC Tapsel Raih Juara 2
Pokjaluh Sumut Gaungkan “Dari Mesjid Kita Berangkat, Dengan Ukhuwah Kita Menguat”
Sidang Roy Suryo Jadi Sorotan, Gajah Muda Nusantara DKI Hadir di PN Jakarta Timur
PH Rasiah Sukanthan Pertanyakan Dasar Vonis: "Tak Satu Pun Saksi Mengaku Direkrut Klien Kami"
Sidang Waterfront City Samosir, PH Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
PH.Nur Erdian: Fakta Persidangan Uang Rp175 Juta Anggaran Maintenance Cost, Negara Justru Diuntungkan Lebih Rp1 Miliar
komentar
beritaTerbaru