Saat diperiksa, pelaku disebut mengakui telah mengambil ponsel tersebut ketika berada di kedai. Dari hasil introgasi, menyebut pelaku berencana menjual ponsel itu di kawasan Gang Nasional. Namun apes, belum sempat handphone tersebut dijual pelaku keburu ditangkap petugas.
Atas kejadian itu, kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota karena merasa keberatan atas kejadian tersebut.
Baca Juga:
"Saat menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti satu unit iPhone 11 warna abu-abu dengan kerugian korban ditaksir sekitar Rp8 juta," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu.
Untuk keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku Boby pun kini sudah diamankan di sel tahanan Polsek Medan Kota.(Hap)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar