POSMETRO MEDAN,Medan –- Tidak butuh waktu lama, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota Polrestabes Medan, berhasil ungkap dan mengamankan seorang pengamen yang diduga melakukan aksi pencurian satu unit ponsel milik warga, yang ditinggal di meja kasir usai berbelanja di sebuah warung Aceh, di Jalan Ir H Juanda, Kota Medan.
Kejadian pencurian handphone itu terekam kamera CCTV. Dari penyelidikan petugas, pelaku diketahui bernama Boby Pratama (40), warga Jalan Setia Budi, Medan.
Ia ditangkap petugas dari tim Tekab Polsek Medan Kota, yang di komandoi langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, dari kawasan Gang Nasional, Jalan Brigjend Katamso, Medan, pada Senin (24/8/2026).
Baca Juga:
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama, Novia Clara Sibarani (27), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dimana dia melaporkan telah kehilangan satu unit iPhone 11 warna abu-abu usai berbelanja di sebuah warung Aceh di Jalan Ir H Juanda, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga:
"Pelaku segera berhasil ditangkap setelah kami menerima laporan korban yang kehilangan satu unit iPhone 11. Aksi pelaku juga terekam CCTV," ujar Iptu Poltak Tambunan, Senin (24/8/2026).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu mengatakan, korban awalnya tidak menyadari ponselnya tertinggal di meja kasir setelah selesai berbelanja. Saat kembali ke warung, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian meminta pemilik warung untuk membuka CCTV lalu melihat hasilnya. Dalam rekaman terlihat seorang pria yang disebut sebagai pengamen mengambil ponsel tersebut dan meninggalkan lokasi.
Berbekal rekaman CCTV, petugas bersama korban kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Polisi akhirnya menemukan Boby di kawasan Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun.
Petugas langsung mengamankan dan menggeledah pelaku,akhirnya, dari saku celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan iPhone 11 milik korban.
Saat diperiksa, pelaku disebut mengakui telah mengambil ponsel tersebut ketika berada di kedai. Dari hasil introgasi, menyebut pelaku berencana menjual ponsel itu di kawasan Gang Nasional. Namun apes, belum sempat handphone tersebut dijual pelaku keburu ditangkap petugas.
Atas kejadian itu, kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota karena merasa keberatan atas kejadian tersebut.
"Saat menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti satu unit iPhone 11 warna abu-abu dengan kerugian korban ditaksir sekitar Rp8 juta," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu.
Untuk keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku Boby pun kini sudah diamankan di sel tahanan Polsek Medan Kota.(Hap)
Tags
beritaTerkait
komentar