Selasa, 25 Agustus 2026

Rp175 Juta Dipersoalkan di Ruang Sidang: PH Nur Erdian Sebut Bukan Success Fee Tapi Maintenance Cost

Evi Tanjung - Selasa, 25 Agustus 2026 21:04 WIB
Rp175 Juta Dipersoalkan di Ruang Sidang: PH Nur Erdian Sebut Bukan Success Fee Tapi Maintenance Cost
ist
Suasana sidang dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2026

POSMETRO MEDAN, Medan - Perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2026 memasuki babak yang mulai mempertajam pertarungan konstruksi perkara.

Di satu sisi, jaksa mendakwa Nur Erdian, pejabat pada Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, sebagai penerima suap dalam perkara yang menyeret pula Henny Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital Berjaya. Namun di sisi lain, Penasihat Hukum Nur Erdian, Advokat Ir. Pahala Sitorus, SH., MH., MM., menyodorkan versi berbeda mengenai uang Rp175 juta yang menjadi salah satu titik penting perkara.

Menurut Pahala, keterangan Direktur e-commerce PT Whiz Digital Berjaya, Muhammad Arif Hasibuan, dalam persidangan Senin (24/8/2026) justru menunjukkan bahwa Rp175 juta tersebut merupakan anggaran maintenance cost, bukan fee yang diberikan kepada pemberi kerja.

Baca Juga:

"Dari keterangan direktur e-commerce PT Whiz Digital Berjaya, setiap mereka mendapatkan atau memenangkan pekerjaan, di dalam nilai penawaran terdapat biaya maintenance cost," kata Pahala melalui telepon WhatsApp kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Pahala menyebut nilai proyek yang menjadi perkara tersebut memiliki pagu Rp840 juta untuk kapasitas jaringan internet 800 Mbps. Fakta Persidangan dari keterangan Direktur e'commerce pada keterangannya sebagai saksi mengatakan dalam nilai penawaran PT Whiz Digital Berjaya telah terdapat anggaran maintenance cost sebesar Rp175 juta.

Baca Juga:

Keterangan tersebut menjadi penting karena selama ini perkara tersebut dikenal publik sebagai dugaan pemberian success fee sekitar 20 persen dari nilai proyek.

Dalam dakwaan yang telah diberitakan sebelumnya, jaksa menyebut PT Whiz Digital diduga memberikan success fee Rp175 juta. Sebanyak Rp150 juta disebut telah diterima Nur Erdian pada Desember 2025, sedangkan Rp25 juta lainnya berkaitan dengan penyerahan yang kemudian berujung OTT pada April 2026.

Fakta Persidangan kini berbeda.

Pahala mengatakan, berdasarkan keterangan Muhammad Arif Hasibuan, anggaran maintenance pada setiap pekerjaan proyek jaringan internet diserahkan perusahaan kepada sales yang menangani penawaran digunakan untuk biaya maintenance selama masa kontrak.

"Anggaran maintenance cost diserahkan pihak perusahaan kepada sales yang mengajukan penawaran ke pemberi kerja, yang kemudian dapat diserahkan kepada pihak ketiga untuk pelaksanaannya, namun pada kegiatan ini Sales menyerahkan kepada staf Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, untuk digunakan sebagai anggaran maintenance cost selama satu tahun masa kontrak," ujarnya.

Fakta persidangan terungkap bahwa ketentuan di PT.Whiz Digital Berjaya, sales memiliki kewenangan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan jaringan. Dengan demikian pihak yang melakukan pekerjaan maintenance tidak harus berasal dari PT Whiz Digital Berjaya.

Fakta Persidangan menggeser pertanyaan utama perkara, apakah Rp175 juta itu uang suap, atau bagian dari struktur biaya pekerjaan yang sejak awal sudah diperhitungkan dalam penawaran?

Pahala menegaskan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak perusahaan, PT Whiz Digital Berjaya tidak pernah memberikan fee kepada pemberi kerja ataupun pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Ia juga menyebut keterangan Muhammad Arif sejalan dengan keterangan saksi dari bagian keuangan perusahaan mengenai proses transfer uang.

"Menurut kami sampai hari ini, uang yang diterima Nur Erdian itu adalah uang maintenance cost," kata Pahala.

Dua Kali Transfer

Pahala kemudian membeberkan rincian transaksi yang menurutnya muncul dalam keterangan persidangan.

Menurut dia, dari total Rp175 juta, terdapat transfer Rp150 juta pada 29 Desember 2025 dan kemudian Rp25 juta pada April 2026.

Uang tersebut, kata Pahala, dikaitkan perusahaan dengan anggaran maintenance cost yang pengelolaannya diberikan kepada sales bernama Henny.

"PT Whiz memberikan otoritas untuk mengelola maintenance cost dan juga otoritas untuk menunjuk siapa nanti yang melakukan maintenance cost ini. Tidak harus dari PT Whiz," katanya.

Keterangan itu tentu menjadi bagian dari pembelaan dan belum otomatis menggugurkan konstruksi dakwaan jaksa. Sebab, jaksa sebelumnya mendudukkan uang Rp175 juta tersebut sebagai success fee dalam perkara dugaan suap proyek jaringan internet dengan pagu Rp840 juta.

Karena itu, substansi yang diuji di persidangan bukan semata-mata berapa jumlah uang yang berpindah tangan, tetapi juga untuk apa uang itu diberikan dan dalam kapasitas apa penerimanya menguasai uang tersebut.

Saksi Kunci Tak Hadir

Persidangan Senin (24/8/2026) juga tidak seluruh saksi yang dijadwalkan hadir.

Pahala mengatakan saksi Riswanda dari PT Whiz Digital Berjaya tidak hadir karena alasan sakit akibat pembuluh darah pecah. Sementara Sundari, yang disebut berada di Jakarta, juga tidak hadir karena memiliki penugasan lain.

Saksi Muhammad Arif Hasibuan menjadi salah satu sumber keterangan yang kemudian disorot kubu Nur Erdian karena berasal dari pihak perusahaan penyedia jasa.

Menurut Pahala, Muhammad Arif jugau menjelaskan bahwa kontrak pekerjaan tersebut berlangsung mulai Januari hingga akhir Desember 2026 dan PT Whiz Digital Berjaya telah dinyatakan sebagai pemenang.

Persoalan tersebut menjadi penting untuk melihat posisi Rp175 juta dalam keseluruhan hubungan kontraktual antara perusahaan dan pekerjaan jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.

Jaksa Punya Konstruksi Berbeda

Perkara ini bermula dari OTT Ditreskrimsus Polda Sumut pada 15 April 2026 yang kemudian menetapkan dua terdakwa, yakni Nur Erdian dan Heny Afrianti. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Nur Erdian didakwa sebagai penerima suap, sedangkan Heny Afrianti sebagai pihak swasta didakwa sebagai pemberi. Proyek yang menjadi perkara berkaitan dengan penyediaan jaringan internet Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu Rp840 juta dan kapasitas bandwidth domestik 800 Mbps.

Namun hingga pembuktian selesai, seluruh konstruksi tersebut masih harus dicari melalui keterangan saksi, alat bukti dan argumentasi hukum masing-masing pihak.

Keterangan Pahala Sitorus sebagai Kuasa Hukum Nur Erdian merupakan Fakta Persidangan. Sementara dakwaan dan pembuktian jaksa merupakan versi penuntutan. Pengadilanlah yang pada akhirnya akan menilai apakah Rp175 juta tersebut terbukti sebagai success fee sebagaimana didakwakan atau memiliki dasar dan fungsi lain sebagaimana diterangkan pihak Kuasa Hukum.

Yang menjadi sorotan Rp175 juta yang selama ini menjadi angka kunci perkara ternyata mulai diperdebatkan bukan hanya soal jumlahnya, tetapi mengenai identitas hukumnya uang suap atau biaya pemeliharaan.

Jawaban atas pertanyaan itu akan sangat menentukan arah pembuktian perkara Nur Erdian dan Heny Afrianti.(erni)

Tags
beritaTerkait
Jack Miller dan Maverick Vinales Resmi Tinggalkan MotoGP Musim Depan
Ini Susunan Pembalap MotoGP 2027, Era Baru 850cc Dimulai
Bupati Taput Instruksikan Pembangunan 22 Unit Huntap KDM di Pagaran Lambung 1
Ijeck Kenang Pesan Ayah Bangun 99 Masjid Tanpa Dana Pemerintah
Biadab! Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diamankan Polres Karo Kurang dari 24 Jam
Dua Sarang Narkoba Mangkubumi Digerebek, 2 Pengedar, 7 Pemakai Diciduk
komentar
beritaTerbaru