Kamis, 16 Juli 2026

Korupsi Dana Kehumasan Bank Sumut: Rini Rafika Divonis, Bos Besar Masih “Tak Tersentuh”

Administrator - Sabtu, 26 Juli 2025 09:49 WIB
Korupsi Dana Kehumasan Bank Sumut: Rini Rafika Divonis, Bos Besar Masih “Tak Tersentuh”
Ist
Bank Sumut

POSMETRO MEDAN, MEDAN – Kasus korupsi di tubuh Bank Sumut kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, giliran Staf Humas Bank Sumut, Rini Rafika, yang harus mendekam dibalik jeruji besi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 6 tahun 5 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa.

Rini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana kehumasan Bank Sumut dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp6 miliar.

Baca Juga:

Namun, vonis ini justru menyisakan tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, dalam kesaksiannya, Rini menyebut bahwa untuk mencairkan dana kegiatan fiktif tersebut, ada tiga bidang dan tujuh kamar (unit kerja) internal yang harus dilalui. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik ini tak mungkin dilakukan seorang staf biasa tanpa "restu" dari pihak yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, Rini diketahui mengajak tiga temannya—Nofiyani, Asmarani, dan Abdul Rahman—untuk membuka rekening di Bank Sumut. Tiga rekening tersebut kemudian dimasukkan Rini sebagai penerima pembayaran kegiatan fiktif, yang ternyata dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Rini sendiri.

Baca Juga:

Namun, publik bertanya-tanya:

Bagaimana mungkin kegiatan fiktif ini berjalan mulus selama bertahun-tahun tanpa tercium manajemen puncak? Siapa sebenarnya yang memberi jalan?

"Untuk mencairkan uang kegiatan, saya harus lewati tiga bidang dan tujuh kamar," ujar Rini dalam salah satu pemeriksaannya. Pernyataan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk menggali lebih dalam.

Sejumlah pengamat antikorupsi menilai, Rini Rafika seharusnya dijadikan saksi kunci, bukan sekadar dijadikan tumbal dalam kasus besar yang menyentuh jantung manajemen Bank Sumut.

Kejaksaan pun didesak untuk tidak berhenti pada pelaku level bawah, melainkan menelusuri alur pencairan anggaran dan siapa yang sebenarnya berada di belakang praktik lancarnya kegiatan fiktif di bank milik daerah ini.

Editor
: Evi Tanjung
Tags
beritaTerkait
Bunuh Istri Pakai Bantal Karena Ditolak Ngeseks, Pria Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Mabuk, Cekcok Main Biliar, Tetangga Ditikam Hingga Tewas, Dolmansen Sipayung Divonis 10 Tahun
Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
Nur Alia Lase Bersihkukuh  Tak Terima Uang, Malah Dikenai Hukuman 1 Tahun Penjara.
Cemburu! Habisi Istri Ketahuan VC Sambil Tunjukkan Payudara, Budi Divonis 10 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru