Minggu, 29 Maret 2026

Kasus Pencurian Ponsel Viral di Medan, Berawal dari Upah Tak Dibayar

Faliruddin Lubis - Jumat, 06 Februari 2026 10:58 WIB
Kasus Pencurian Ponsel Viral di Medan, Berawal dari Upah Tak Dibayar
Adam Wizard/Ist
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memberikan penjelasan mendalam terkait kasus viral yang melibatkan seorang korban pencurian, Persada Putra, yang kini justru menyandang status tersangka.

Insiden ini berakar dari aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pemuda, Gleen Dito alias (G) dan Rizki Kristian Tarigan alias R, pada 22 September 2025.

Keduanya menggasak sejumlah ponsel dan perabotan dari toko milik Persada Putra di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Persada kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun, di saat yang sama, ia bersama kerabatnya berupaya melakukan pencarian mandiri terhadap para pelaku.

Baca Juga:

Pada 23 November 2025, pelarian Dito dan Rizki terendus saat mereka berada di Hotel Crystal, Kota Medan. Informasi keberadaan pelaku didapatkan setelah saudara Persada, Leo Sembiring, memaksa seorang rekan pelaku bernama Putri Mutiara untuk memancing Dito bertemu

."Leo diduga mengancam akan memenjarakan Putri jika tidak membantu menjebak pelaku. Akhirnya, terjadilah pertemuan di hotel tersebut," kata Calvijn.

Baca Juga:

Sekitar pukul 17.30 WIB, Persada bersama rombongannya (Leo, Willyam, Satriya, dan dua anggota keluarga lainnya) mendatangi lokasi. Di sinilah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Dito yang kemudian menjadi dasar pelaporan balik oleh keluarga Dito pada 26 September 2025.

Kapolrestabes Medan memastikan bahwa semua pihak yang melanggar hukum telah diproses secara adil seperti pelaku pencurian Gleen Dito dan Rizki Kristian Tarigan telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu penadah Donly juga telah divonis 1 tahun penjara, sementara rekannya, Andre, dalam proses tahap II.Yang terkahir kasus penganiayaan Persada Putra (korban pencurian) resmi ditahan dan berkasnya telah masuk Tahap I pada 23 Januari 2026.

"Hukum tidak membenarkan aksi main hakim sendiri, meskipun motifnya adalah menangkap pelaku kejahatan. Saat ini, tiga rekan Persada lainnya, yakni Leo, Willyam, dan Satriya, masih dalam pengejaran (DPO)," pungkas Kombes Jean Calvijn.(RED/dam)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas, Dirangkai Halal Bihalal Idul Fitri 1477 H
Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan
Pelaku Terinspirasi Karena Sering Nonton Film Bokef
Kapolrestabes Medan Hadiri Pelepasan 4.000 Peserta Mudik
Pelepasan Mudik Gratis Pemko Medan 2026: 4.000 Warga Pulang Kampung, Dikawal Ketat Polrestabes Medan
Pastikan Mudik Aman, Kapolrestabes Medan Cek Kesiapan Pospam Underpass Titi Kuning
komentar
beritaTerbaru