Pemko Binjai Sampaikan LKPJ 2025 dan Tetapkan Propemperda 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
Posmetro Medan, Binjai Pemerintah Kota Binjai secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Akhir Tahun
Sumut 16 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membongkar praktik penjualan bayi di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengatakan enam orang tersangka dengan peran berbeda ditangkap yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) menjadi perantara antara M dan ET.
"Pada 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi," ujar AKBP Rosef, Rabu (1/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para tersangka hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.
"Tim mengikuti dan memetakan pergerakan para tersangka. Pada 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP," jelasnya.
Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para tersangka di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.
"Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh tersangka yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET. Motif utama dari ibu kandung menjual bayinya adalah faktor ekonomi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta. Kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta," ungkapnya.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Sedangkan bayi yang menjadi korban dititipkan di RSUD Dr Pirngadi Medan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini," pungkasnya.
(wan/cnn)
Posmetro Medan, Binjai Pemerintah Kota Binjai secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Akhir Tahun
Sumut 16 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Walikota Medan Rico Waas buka sosialisasi Program Keluarga Harapan ( PKH) Medan Makmur dan Digitalisasi bantuan sosia
Medan 39 menit lalu
Posmetro Medan, MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan sistem kerj
Medan 2 jam lalu
Menurut Rico Waas, saat ini Pemko Medan telah mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Belawan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Medan 2 jam lalu
Langkah berani ini pun menuai apresiasi luas, khususnya bagi jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Ruang Terbuka Hi
Medan 2 jam lalu
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para tersangka hingga akhirnya berhasil m
Kriminal 3 jam lalu
Meski demikian, sebetulnya ada cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut salah satunya melalui proses balik nama.
Lifestyle 3 jam lalu
Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati dari pelaku
Peristiwa 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu terdakwa dugaan korupsi pe
Medan 3 jam lalu