Jumat, 10 April 2026

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan

Salamuddin Tandang - Rabu, 08 April 2026 16:50 WIB
Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan
Ist
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, pengungkapan curat merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam mengungkap dua kasus yang berbeda.

POSMETRO MEDAN,Sibolga — Polres Sibolga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (7/4/2026) sore di Lobby Polres Sibolga. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama.

Dalam keterangannya, disampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam mengungkap dua kasus yang berbeda.

Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Sibolga berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2026. Peristiwa terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36). Selain itu, dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:

"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis, kemudian mengambil berbagai suku cadang kendaraan," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Effendi Silaban, S.H.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.800.000.

Baca Juga:

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai komponen kendaraan, di antaranya per kendaraan, dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil.

Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Kejadian berlangsung di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20). Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban sebelum akhirnya mengambil barang-barang dari dalam rumah.

"Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di sekitar lokasi untuk melakukan pencurian," ujar Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp70.000.000.

Tags
beritaTerkait
Bahas PAD dan DBH, Bupati Deli Serdang Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Lubuk Pakam
BPS Deli Serdang Tetapkan Tiga Desa di Lubuk Pakam Sebagai Desa Cantik
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan
Bupati Tinjau TPS3R Pantai Labu
Kantah Langkat Ekspos Penyelesaian Pertanahan di Kelurahan Perdamaian
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
komentar
beritaTerbaru