Jumat, 10 April 2026

Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan

Salamuddin Tandang - Rabu, 08 April 2026 16:50 WIB
Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Diamankan
Ist
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, pengungkapan curat merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam mengungkap dua kasus yang berbeda.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:

Kapolres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.(HPS)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Bahas PAD dan DBH, Bupati Deli Serdang Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Lubuk Pakam
BPS Deli Serdang Tetapkan Tiga Desa di Lubuk Pakam Sebagai Desa Cantik
Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan
Bupati Tinjau TPS3R Pantai Labu
Kantah Langkat Ekspos Penyelesaian Pertanahan di Kelurahan Perdamaian
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
komentar
beritaTerbaru