Ke 16 tersangka dijerat pasal berlapis yang cukup berat.
Polisi menerapkan pasal 51 Ayat (1) jo pasal 35 subsider pasal 46 Ayat (3) jo pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008) Subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.
Baca Juga:
Silakan BawaBPKB
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welaman Feri mengimbau warga berhati hati dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming modus berhadiah yang informasinya diterima lewat medsos (media sosial) mapun chat pribadi.
Baca Juga:
Kapolres menambahkan, sepeda motor yang diamankan saat penggerebekan, pemiliknya bisa mengambilnya dengan membawa surat surat bukti hak milik seperti BPKB.(dpt)
Tags
beritaTerkait
komentar