Jumat, 10 Juli 2026

Polres Tanjungbalai: 16 Tersangka Pemalsu Data Elektronik, Langsung Ditahan!

P. Silalahi - Senin, 25 Mei 2026 15:01 WIB
Polres Tanjungbalai: 16 Tersangka Pemalsu Data Elektronik, Langsung Ditahan!
antara
Barang bukti pemalsuan data elektronik, 16 orang dijadikan tersangka langsung ditahan Polres Tanjungbalai.

Ke 16 tersangka dijerat pasal berlapis yang cukup berat.

Polisi menerapkan pasal 51 Ayat (1) jo pasal 35 subsider pasal 46 Ayat (3) jo pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008) Subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.

Baca Juga:

Silakan BawaBPKB

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welaman Feri mengimbau warga berhati hati dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming modus berhadiah yang informasinya diterima lewat medsos (media sosial) mapun chat pribadi.

Baca Juga:

Kapolres menambahkan, sepeda motor yang diamankan saat penggerebekan, pemiliknya bisa mengambilnya dengan membawa surat surat bukti hak milik seperti BPKB.(dpt)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Tak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Disasar Tim Gabungan
PH Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto Minta Penegakan Hukum Bertumpu pada Alat Bukti, Bukan Asumsi
Wujud Kepedulian, PJU Polres Tanjung Balai Jenguk Personel yang Sakit
Wali Kota Tanjungbalai Lantik 16 Pejabat, Nih Daftarnya
Wakil Wali Kota Lepas Kontingen Kwarcab Kota Tanjungbalai Ikuti Jambore Daerah Sumut XI Tahun 2026
Wali Kota Terima Audiensi Pengurus DPC Partai Demokrat Tanjungbalai, Bahas Kolaborasi dan Sinergitas Gerakan Indonesia ASRI
komentar
beritaTerbaru