Senin, 25 Mei 2026

Polres Tanjungbalai: 16 Tersangka Pemalsu Data Elektronik, Langsung Ditahan!

P. Silalahi - Senin, 25 Mei 2026 15:01 WIB
Polres Tanjungbalai: 16 Tersangka Pemalsu Data Elektronik, Langsung Ditahan!
antara
Barang bukti pemalsuan data elektronik, 16 orang dijadikan tersangka langsung ditahan Polres Tanjungbalai.

POSMETRO MEDAN- Sebuah rumah di Jalan Daulay Lingkungan I Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar yang diduga sebagai "markas" penipuan online atau scammer digerebek Satreskrim Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara.

Sebagai tindaklanjutnya, polisi menetapkan 16 orang tersangka atas dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kapolres Tanjungbalai lewat Kasat Reskrim AKP Bram Candra mengungkapkan penetapan status tersangka itu setelah penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti yang sah.

Baca Juga:

Penindakan ini, kata dia seperti dikutip dari Antara Senin, 25 Mei 2026, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/ SPKT SATRESKRIM/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, yang diterbitkan Selasa, 12 Mei 2026.

Mereka, urai AKP Bram Candra, langsung ditahan karena diduga kuat bekerjasama memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi benar.

Baca Juga:

Modus Operandi Terorganisir

Saat beraksi, menurut AKP Bram Candra, 16 tersangka itu menggunakan modus operandi yang terorganisasi.

"Mereka sengaja menciptakan, mengubah atau merusak dokumen dan informasi elektronik dengan tujuan mengelabui pihak lain atau publik, seolah-olah agar terlihat asli dan valid."

Para pelaku yang menjadi tersangka, jelas AKP Bram Candra, masih terus mendalami sejauh mana dampak dari manipulasi data para sindikat, atau mungkin ada pihak lain yang terlibat menjadi pelaku.

Inilah inisial 16 daftar tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RFS alias O (30 tahun), C (25 tahun), DS alias D (22 tahun), AG (28 tahun), MFYS alias F (22 tahun), OS alias O (23 tahun), MS alias L (20 tahun), MRH alias Y (24 tahun).

Selanjutnya DR (29 tahun), ARH (33 tahun), Al alias A (21 tahun), RR alias D (24 tahun), AN alias N (21 tahun), A alias A (20 tahun), RAG alias K (25 tahun) dan DFR alias D (25 tahun).

Saat penggerebekan, Satreskrim Polres Tanjungbalai juga menyita sejumlah barang bukti berupa 70 unit ponsel berbagai merk dan 2 buah buku tulis.

Selanjutnya 1 unit mini printer warna hitam merek VSC MP-58. 76 gulungan kertas thermal EDC kosong dengan logo Bank BRI. 1 unit Tv merk Polytron.

Barang bukti lainnya, 1 unit digital video recorder merk Hikvision. 1 unit power supply merk Big Power, 36 blok tanda bukti penyetoran dengan logo Bank BRI, 49 blok nota transaksi Agen BRILink, 9 blok label pengiriman online shop, 13 blok nota Agen BRILINK, 3 blok slip penyetoran PT BRI.

Tidak itu saja, 1 unit mouse warna hitam, 1 unit Ipad merk Iphone warna silver (dalam keadaan terkunci), 1 buah charger laptop warnahitam, 1 unit Laptop ASUS warna abu abu, 18 cok sambung, 126 buku berisi catatan email dan sandi akun Facebook yang berhasil diretas ikut diamankan.

Polisi juga menyita 35 unit charger handphone, 2 buah printer bluetooth mini warna hitam, 3 buah hekter dan 3 buah pulpen Kenko.

Barang bukti lain yang diamankan 4 lembar bukti transaksi Bank BRI atas nama pengirim Eka Lestari tertanggal 10 Mei 2026.

Selanjutnya 1 lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI a/n Nur Aisyah tertanggal 04 Mei 2026.

1 lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI a/n Er Utomo Gunadi tertanggal 04 Mei 2026.

Selain itu, 2 lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI a/n Nur Aisyah tertanggal 04 Mei 2026, 1 lembar tanda bukti penyetoran Bank BRI a/n Arni Ladula tertanggal 04 Mei 2026.

Ke 16 tersangka dijerat pasal berlapis yang cukup berat.

Polisi menerapkan pasal 51 Ayat (1) jo pasal 35 subsider pasal 46 Ayat (3) jo pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008) Subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.

Silakan BawaBPKB

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welaman Feri mengimbau warga berhati hati dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming modus berhadiah yang informasinya diterima lewat medsos (media sosial) mapun chat pribadi.

Kapolres menambahkan, sepeda motor yang diamankan saat penggerebekan, pemiliknya bisa mengambilnya dengan membawa surat surat bukti hak milik seperti BPKB.(dpt)

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Barak Narkoba di Bawah Jembatan Diobrak abrik, Pelaku Nyebur ke Sungai Belumpur
Katahuan Kantongi Sabu, Pemuda Diciduk, Pemasoknya Lagi Diincar
Diduga Sabu Diamankan Bea Cukai Dari Sampan Kaluk di Sungai Asahan
MIN 2 Tanjungbalai Tanamkan Pola Hidup Sehat Sejak Dini melalui MBG
Rumah Digerebek, 35 Orang Diduga Tukang Lodes Online Diangkut
Anggaran Jalan Rp1,5 Miliar di Tanjungbalai Disorot, Kabid PUTR Ngaku Lupa Nama CV Penyedia Material
komentar
beritaTerbaru