Kamis, 06 Agustus 2026

Pesta Gay Hebohkan Masyarakat, 3 Orang Sudah Jadi Tersangka

P. Silalahi - Selasa, 09 Juni 2026 18:02 WIB
Pesta Gay Hebohkan Masyarakat, 3 Orang Sudah Jadi Tersangka
Nur Fidhiah Shabrina/JPNN
Pesta gay di sebuah klub malam hingga 3 orang kini sudah menjadi tersangka.

Hendra menambahkan kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pasal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terduga pelaku.

Hasilnya, SA, RD, dan DD dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun serta 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga:

"Dari hasil koordinasi ini kami mendapatkan kesepakatan yaitu pasal 406 dan 414. Di mana 406 adalah kasus yang melanggar asusila di tempat umum dan melanggar asusila di muka orang lain, ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 yaitu perbuatan cabul, ancaman hukumannya 9 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 12 detik yang menampilkan dugaan pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Rekaman video itu menampilkan sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan hingga 'adu bibir'. Duh!***

Baca Juga:

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu, 1 Tersangka Diciduk
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman
Alamak..!!! Jual Video 'Laga Pedang', Abang Ini Ditangkap di Medan Tembung, Kronologisnya Begini
Kenal Lewat Aplikasi Kencan Sejenis, Eh...Malah Kena Rampok, 1 Pelaku Didor Tim JCS dan Resmob
ABG di Bilah Hilir Diciduk jadi Pengedar, Polres Labuhanbatu Amankan Barbut 94,41 Gram Sabu
Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkotika
komentar
beritaTerbaru